Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 November 2025, 03.42 WIB

Cara Buang Kasur, Sofa, dan Sampah Besar di Surabaya Sesuai Aturan DLH Kota Surabaya

ilustrasi membuang sampah besar berdasar aturan DLH Kota Surabaya (Photo from: Photo by Raul Torres/Pexels) - Image

ilustrasi membuang sampah besar berdasar aturan DLH Kota Surabaya (Photo from: Photo by Raul Torres/Pexels)

JawaPos.com— Sampah besar seperti kasur, sofa, lemari seringkali dibuang secara sembarangan. Banyak masyarakat selama ini kebingungan membuang sampah berukuran besar, selain karena ukurannya persoalan lain adalah harus bagaimana dan ke mana sampah besar dibuang.

Sampah besar atau bulky waste tidak dapat dibuang hanya diletakkan di depan rumah layaknya sampah rumah tangga. Petugas pengangkut sampah yang mengangkut sampah dari rumah tidak mampu membawa sampah besar karena keterbatasan fasilitas.

Dengan kendala seperti itu, masyarakat Surabaya biasanya menumpang membuang sampah besar saat ada kegiatan kerja bakti kampung di mana petugas DLH akan mengangkut sampah menggunakan transportasi, alat dan pekerja khusus. 

Namun saat ini, warga Surabaya bisa membuang sampah besar dengan cara yang tepat agar tidak mencemari lingkungan. Warga Surabaya bisa membuangnya langsung ke Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) terdekat hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan persyaratan sebagai berikut:

Begini Alur dan Aturan Membuang Sampah Bulky Waste, Sampah Besar di TPS atau TPA Surabaya

Sampah berukuran besar disebut dengan bulky waste. Menurut akun Instagram @dlh.surabaya, bulky waste adalah fasilitas yang tersedia di TPS dan TPA untuk penerimaan sampah besar. Contoh sampah bulky waste adalah sofa, kasur, meja, dan lemari yang sudah tidak terpakai. 

Sebelum dibuang ke TPS atau TPA, Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya (DLH Kota Surabaya) menyarankan untuk reuse dengan mengubah menjadi furnitur atau barang  baru yang bisa digunakan kembali. Atau menggunakan kembali dengan memperbaiki kasur atau sofa yang akan dibuang.

Selain itu DLH juga menyarankan untuk menyumbangkan ke perorangan atau lembaga yang membutuhkan. Namun kalau barang besar dirasa sudah tidak bisa diperbaiki dan layak untuk disumbangkan kamu bisa setor sampah barang besar sesuai aturan DLH.

Berdasar ukurannya, sampah besar dibagi dua. Sampah berukuran kurang dari satu meter dan sampah dengan ukuran lebih dari satu meter.

Untuk sampah berukuran kurang dari satu meter kamu bisa membuang langsung ke TPS terdekat. Berikut beberapa TPS yang dapat menerima sampah besar berukuran kurang dari satu meter.

Wilayah Surabaya Timur ada TPS Bratang, Mojoarum, Wisma Permai dan Tenggilis Utara. Untuk wilayah Surabaya Barat bisa dibuang ke TPS Karangpoh, Balongsari dan Kendung Makam. 

Di wilayah Surabaya Pusat ada TPS Kedunganyar, Peneleh dan Bukit Barisan. Terakhir di wilayah Surabaya Selatan ada TPS Bintang Diponggo, Bratang Lapangan, dan Gayungsari YKP.

Selanjutnya untuk sampah besar berukuran lebih dari satu meter bisa membuangnya ke TPA dengan beberapa syarat.

Pertama, kamu perlu izin dan daftar dulu melalui aplikasi Wargaku Surabaya atau website Surabaya Single Window (SSW) atau disebut juga dengan nama SSW Alfa https://sswalfa.surabaya.go.id/ untuk mendapat barcode. 

Dalam proses mendapat barcode, kamu akan dikenakan biaya retribusi sesuai ketetapan. Jika dalam prosesnya menemui kendala, kamu bisa datang langsung ke kantor DLH Kota Surabaya yang berada di Jalan Raya Menur No.31 A, Surabaya

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore