Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 April 2026, 01.23 WIB

Masih Kekurangan Pegawai Terutama Guru, Pemkab Gresik Pastikan Tak Ada Pemecatan PPPK, Belanja Pegawai Hanya 29 Persen

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Dokumentasi JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Dokumentasi JawaPos.com)

JawaPos.com–Mulai 2027, pemerintah daerah diwajibkan memangkas anggaran belanja pegawai hingga 30 persen. Kondisi saat ini, Pemkab Gresik masih aman dengan pagu sekitar 29 persen atau sekitar Rp 986 miliar.

Komposisi itu dipastikan tidak membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipecat. Pada 2026, APBD Kabupaten Gresik dipatok Rp 3,4 triliun. Di mana alokasinya sudah disesuaikan dengan prioritas mandatori spending sebesar 40 persen. Meliputi pendidikan minimal 20 persen hingga kesehatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Wasil mengatakan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sudah dilaksanakan Pemkab Gresik. Sehingga dengan komposisi fiskal itu dipastikan tidak ada pemecatan pegawai.

”Kita sudah memenuhi, kalau prosentasenya 29 koma sekian persen. Tidak sampai 30 persen sesuai ambang batas UU tersebut,” ucap Achmad Wasil.

Saat ini, APBD berjalan berdasar skala prioritas. Yakni untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan pertanian.

Bahkan hasil monitoring center for prevention (MCP) KPK terkait alokasi anggaran di sejumlah OPD disepakati untuk tidak berproses. ”Nah hasilnya anggaran itu diapakan masuk pada program mandatori spending,” imbuh Achmad Wasil.

Namun alokasi belanja pegawai yang tidak sampai 30 persen itu karena juga tertolong kebijakan pusat. Di mana di lingkungan pemerintahan hanya dibolehkan pegawai dari PPPK dan PNS. Sementara yang honorer saat ini tidak diakhiri pengabdiannya namun hanya berubah status. Yakni menjadi outsourcing.

”Kalau ini masuk belanja pegawai, porsinya bisa sampai 39 persen. Tapi ini kan pakainya belanja barang dan jasa,” jelas Achmad Wasil.

Mayoritas honorer outsourcing itu adalah guru, jumlahnya sekitar 400 orang. Belum lagi tenaga kependidikan yang jumlahnya juga ratusan. Termasuk pasukan kuning milik Dinas Lingkungan Hidup.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore