
Ilustrasi ASN
JawaPos.com-Bagus (bukan nama sebenarnya), seorang guru honorer SD negeri di Kecamatan Bungah hanya bisa pasrah. Kemungkinan bulan ini menjadi terakhir kali dia mengabdi. Sebab UU ASN menyatakan hanya PNS dan PPPK yang bekerja di pemerintahan.
Di sekolahnya tidak hanya Bagus seorang. Ada satu guru lagi berstatus honorer yang tidak masuk PPPK maupun Paruh Waktu. Keduanya hanya sebagian kecil dari sekitar 800 guru di Kota Pudak yang terancam dipecat akhir tahun nanti.
“Saya memahami bahwa setiap kebijakan bertujuan memperbaiki sistem pendidikan kita. Bagi saya pribadi ini jadi kesempatan untuk terus berkembang dan meningkatkan kompetensi agar tetap bisa berkontribusi ke sekolah,” ucap dia.
Bagus dan teman-temannya masih menaruh harapan besar agar tetap menjadi guru. Apalagi kebutuhan guru di Kota Santri masih belum sepenuhnya mencukupi.
“Tetap kami menunggu peluang yang tepat,” imbuh dia.
Peran guru honorer selama ini sangat membantu keberlangsungan pembelajaran. “Kalau berkurang akan berdampak pada pembagian tugas dan layanan belajar,” kata dia.
Bagus berharap pemerintah terus memberikan ruang kepada para guru yang terancam pemecatan itu untuk berkontribusi. Dengan kebijakan dengan memberi kesempatan honorer yang sudah mengabdi untuk berkembang dan mendapatkan kepastian status.
“Karena sudah bidangnya, saya pribadi pengen terus menjadi bagian dari kemajuan sekolah,” ucap dia.
Ratusan honorer di lingkungan Pemkab Gresik terancam diberhentikan pada akhir tahun nanti. Sesuai UU tentang ASN, pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan hanya berasal dari PNS dan PPPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025 pun mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non-ASN sebelum memasuki tahun 2026.
Pemkab Gresik pun mulai mendalami skema agar para honorer itu tetap bekerja. Rencananya penggajian dengan Bos Pendamping.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik S Hariyanto mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami skema yang akan dilakukan. Terutama koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik.
Namun saat ini salah satu opsi yang muncul yakni pebiayaan gaji melalui bos pendamping. “Kami masih koordinasi dengan BKPSDM,” ucapHariyanto.
