Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyerahkan uang dari pengembalian kasus korupsi KONI Kota Kediri 2023 kepada Pemkot Kediri di Kejaksaan Negeri Kediri, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Pemkot Kediri)
Kepala Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana mengemukakan pemerintah daerah setempat mendapatkan penyerahan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi anggaran belanja hibah KONI 2023.
’’Setelah dana sebesar Rp 700 juta masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah), pihak kejaksaan bersurat kepada kami, selanjutnya kami menyampaikan laporan kepada pihak kejaksaan yang menerangkan bahwa dana tersebut telah diterima di RKUD,” katanya di Kediri, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan, pengembalian itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri dari perkara korupsi yang melibatkan tiga terpidana, yakni Arif Wibowo, Dian Ariani, dan Kwin Atmoko.
Dari total dana yang berhasil dipulihkan sebesar Rp1.019.460.000, sebanyak Rp700 juta merupakan uang pengganti atas perkara tindak pidana korupsi anggaran belanja hibah tahun 2023 yang dikembalikan oleh Arif Wibowo dan disetorkan ke RKUD Pemerintah Kota Kediri.
Sementara sisanya berupa denda, uang pengganti tambahan, serta biaya perkara dari dua terpidana lainnya, disetorkan ke kas negara. "Selanjutnya, dana ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan Pemerintah Kota Kediri, khususnya program-program pembangunan dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Sugeng
Pemerintah Kota Kediri, kata dia, memberikan apresiasi kepada kejaksaan setempat atas upaya penyelesaian perkara ini, sekaligus dukungan berkelanjutan dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di wilayah itu
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia Tri Widorini menjelaskan selain uang pengganti Rp700 juta dari Arif Wibowo, dari terpidana Dian Ariani, kejaksaan menerima denda Rp50 juta, uang pengganti Rp219.450.000, dan biaya perkara Rp5.000. Untuk Kwin Atmoko, kejaksaan juga menerima denda Rp50 juta dan biaya perkara Rp5.000.
Ia menambahkan penyerahan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dan dimanfaatkan untuk memperkuat pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurutnya, selain upaya penegakan hukum, pihaknya bersama Pemerintah Kota Kediri terus melakukan edukasi dan sosialisasi antikorupsi di berbagai instansi. "Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, kami memberikan pemahaman sejak dini agar budaya antikorupsi tertanam kuat di masyarakat,” kata dia.
Dirinya berharap sinergi yang terjalin antara Kejaksaan Negeri Kediri, Pemkot Kediri, serta sektor perbankan menjadi bukti kuat bahwa upaya pemberantasan korupsi di wilayah itu berjalan nyata dan terukur. (*)
