
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gresik mengamankan AM, Warga Menganti Gresik yang tega merudapaksa cucu tirinya yang masih berusia 6 tahun hingga trauma. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com - AM, pria paruh baya warga Menganti, Gresik hanya bisa tertunduk saat diciduk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Gresik.
Pasalnya, kakek 53 tahun itu tega merudapaksa cucu tirinya yang masih berusia 6 tahun. Aksi biadabnya itu sudah berulang kali dilakukan hingga membuat korban trauma.
Ulah pria bejat itu terungkap lantaran korban kerap merenung dan berdiam diri di dalam kamar. Orang tuanya pun curiga, hingga akhirnya bocah malang tersebut menceritakan perbuatan biadab AM.
"Korban biasa dititipkan ke rumah pelaku oleh orang tuanya ketika sedang bekerja," tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso.
Padahal, pelaku sendiri merupakan kakek tiri korban. Korban sengaja dititipkan agar bisa bermain dan beraktivitas dengan sepupu yang lainnya. "Namun pada kenyataannya, pelaku justru melakukan perbuatan tidak pantas," terangnya.
Aksi tak senonoh sering kali dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi. Khususnya saat sang istri, alias nenek tiri korban, sedang tertidur.
"Tersangka membujuk korban untuk menuruti keinginannya. Bahkan mengancam agar tidak melapor," beber Hendri.
Mirisnya, aksi tak pantas pelaku kembali terulang dengan modus yang sama. Hal itu menyebabkan anak korban mengalami trauma. Dia pun ketakutan dan tidak mau lagi bertemu dengan pelaku.
"Saat ini sudah dalam pendampingan untuk proses pemulihan. Tersangka juga sudah kami lakukan penahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," paparnya.
Di hadapan penyidik, AM tidak menampik perbuatannya. Bahkan, ia sempat berdalih perbuatan itu dilakukan sebagai wujud kasih sayang.
AM pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang melanggar pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perbahan UU Perlindungan Anak. "Tidak ada niat sama sekali," kilahnya. (yog)
