
ILUSTRASI. Ikuti Aturan Pusat, ASN Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menuruti pemerintah pusat terkait kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, serta mulai berlaku 1 April 2026.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyambut baik kebijakan WFH yang ditetapkan pemerintah pusat. Dengan catatan akan dilakukan penyesuaian program-program Pemkot Surabaya di lapangan.
"Kalau pemerintah pusat WFH-nya Jumat, ya kita akan ikut Jumat. Tetapi Jumatnya tetap ada kerja bakti ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Setelah kerja bakti bisa pulang (WFH) tapi tetap kerja bakti," tuturnya, Jumat (3/4).
Sebagai informasi, Pemkot Surabaya rutin menggelar program kerja bakti ASRI selama dua kali seminggu. Khusus Jumat, kegiatan tersebut turut melibatkan Forkopimda Surabaya secara bersama-sama.
"Yang hari Selasa itu di lingkungan kantor, dan hari Jumat barengan. Nah yang Jumat itu kita dengan Forkopimda. Jadi ada kodim, ada kepolisian, kita sudah sepakat kemarin. Jadi kita akan bersih-bersih terus," imbuhnya.
Selain WFH, Pemkot Surabaya akan mengalihkan program penggunaan transportasi umum ASN ke Rabu atau Kamis. Pada hari tersebut, ASN dilarang memakai kendaraan dinas maupun pribadi berbahan bakar minyak.
"Kalau WFH hari Jumat, nanti kita geser ke hari Rabu atau Kamis, jadi tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak menggunakan kendaraan pribadi, tetapi menggunakan transportasi umum," tutur Eri.
Ia menegaskan kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN, termasuk yang tinggal di luar Surabaya. Mereka dianjurkan naik transportasi umum. Pengecualian diberikan kepada ASN yang menggunakan kendaraan listrik.
