
Menteri Komdigi RI Meutya Hafid. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta Platforms di Jakarta pada Rabu (4/3).
Tindakan ini diambil sebagai respons atas dinilai lemahnya pengawasan platform milik perusahaan tersebut, yang berada di bawah kepemimpinan Mark Zuckerberg, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp, dalam menekan penyebaran judi online serta konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK).
Dalam sidak tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat lintas lembaga, antara lain Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenkopolkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm Gusti Sopyannur, serta perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol Dadan Wira Laksana.
Melalui langkah ini, Menkomdigi melayangkan peringatan keras atas rendahnya tingkat kepatuhan Meta terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemantauan pemerintah, tingkat respons Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan DFK hanya mencapai 28,47 persen, termasuk yang terendah dibandingkan platform media sosial lain yang beroperasi di Tanah Air. Angka tersebut dinilai mengkhawatirkan, mengingat Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar Meta secara global, dengan jumlah pengguna Facebook dan WhatsApp masing-masing sekitar 112 juta akun.
Menanggapi kondisi tersebut, Meutya menilai kelambanan moderasi konten telah membawa dampak serius bagi masyarakat.
“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia tapi Meta bisa dengan santai membiarkan,” ujar Meutya dalam pernyataan tegasnya.
Pemerintah berpandangan bahwa pembiaran terhadap disinformasi bukan sekadar persoalan konten digital, tetapi berpotensi memicu konflik sosial, memperlemah demokrasi, serta memperdalam polarisasi yang mengganggu ketertiban publik.
Dari sisi regulasi, pemerintah merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mencegah serta menangani penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Meutya menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang menjalankan layanannya di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas terciptanya ruang digital yang aman.
Sidak ini menandai sikap tegas pemerintah dalam memastikan akuntabilitas platform digital global. Pemerintah secara resmi meminta Meta segera memperkuat mekanisme moderasi konten dan mempercepat penindakan terhadap konten negatif maupun ilegal, termasuk judi online, disinformasi kesehatan, penipuan daring, hingga eksploitasi seksual yang dinilai semakin marak di platform mereka.
