
Dana TKD Jatim Turun Rp 2,8 T, Gubernur Khofifah Khawatir Layanan Publik Terganggu. (Humas Pemprov Jatim)
JawaPos.com - Kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) membuat gubernur, wali kota, hingga bupati di Indonesia merasa was-was. Tidak terkecuali di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan pemangkasan TKD berdampak signifikan pada kemampuan fiskal pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur.
"Jadi dana transfer daerah di seluruh Jawa Timur berkurang Rp 4,8 triliun dari opsen pajak PKB dan BBNKB, dan berkurang lagi dana transfer daerah (TKD) Rp 2,8 triliun," tutur Gubernur Khofifah di Surabaya, Kamis (9/10).
Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memangkas dana transfer ke daerah (TKD) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menjadi Rp 693 triliun.
Meskipun meningkat dari usulan awal Rp 649,99 triliun, namun jika dibandingkan dengan alokasi TKD di APBN 2025, yakni Rp 848 triliun, maka artinya mengalami penurunan signifikan hingga sekitar Rp 155 triliun.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menerangkan, penurunan TKD berpotensi mengganggu belanja wajib (spending mandatory) daerah, terutama dalam hal layanan dasar publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
"Setelah pertemuan itu (minggu lalu dengan Menkeu Purbaya di Gedung Keuangan Negara Surabaya), saya sampaikan, ini kalau kita hitung-hitung ulang, kita khawatir itu akan masuk pada pengurangan spending mandatory," tambahnya.
Khofifah kemudian mengusulkan agar pemerintah pusat menaikkan porsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dari 3 persen menjadi 10 persen untuk menutup defisit fiskal daerah.
“Saya bilang opsinya adalah DBHCHT. Kalau dana transfer daerahnya berkurang, tolong porsi DBHCHT dinaikkan dari 3 persen ke 10 persen. Dengan begitu, kabupaten/kota masih bisa cover kebutuhan dasarnya,” terangnya.
Gubernur Khofifah memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan terus berupaya untuk menjaga stabilitas fiskal dan layanan publik, dengan efisiensi anggaran serta koordinasi erat dengan pemerintah pusat.
Gubernur perempuan pertama di Jawa Timur ini menegaskan bahwa efisiensi anggaran dengan memangkas TKD sah-sah saja dilakukan, dengan syarat tidak boleh mengorbankan pelayanan dasar.
"Beliau (Menkeu) cukup terbuka mendengarkan. Bahkan memberi waktu sembilan bulan ke depan untuk evaluasi, dihitung dari Oktober 2025 sampai Juni tahun depan (2026),” pungkas Khofifah.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
