
Lukman Nurhakim selaku Township Management Division Head Damai Putra Group. (istimewa)
JawaPos.com - Polemik panas terkait masalah akses ke musala di perumahan Klaster Vasana dan Neo Vasana, kawasan Kota Harapan Indah, Bekasi, akhirnya menemukan titik terang. Permasalahan tersebut akhirnya mendapatkan solusi terbaik dari pihak pengembang.
Perselisihan antarwarga ini sempat memanas hingga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, beberapa waktu lalu. Isu ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut dua hal yang sensitif. Yaitu hak beribadah warga dan sistem keamanan perumahan yang menerapkan one gate system.
Permasalahan bermula saat sebagian warga Klaster Vasana dan Neo Vasana mengajukan permohonan untuk menjebol pagar klaster perumahan demi membuka akses langsung menuju musala yang berada di luar area perumahan.
Namun, permintaan ini mendapat penolakan dari warga lainnya yang menilai pembukaan pagar akan mengganggu sistem keamanan perumahan dan melanggar konsep one gate system.
Menanggapi polemik yang berkembang, Lukman Nurhakim selaku Township Management Division Head Damai Putra Group akhirnya menyampaikan klarifikasi.
Dalam keterangannya, dia menyatakan permasalahan antarwarga ini sudah berakhir damai dengan adanya solusi terbaik. Pihak developer akhirnya membangun musala di dalam perumahan sehingga warga dapat beribadah dengan aman dan nyaman tanpa perlu menjebol pagar klaster perumahan.
"Solusi yang dilakukan pihak developer dalam menyikapi perbedaan pendapat antara warga adalah dengan membangun musola di dalam klaster dan saat ini telah selesai dibangun dan sudah bisa dipergunakan sebagaimana mestinya," kata Lukman dalam keterangannya.
Menurut dia, musala yang dibuat pihak developer untuk warga dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter persegi. Penyediaan lahan tersebut dipastikan sesuai dengan master plan yang telah disahkan dan diserahterimakan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.
"Dengan solusi yang sudah diupayakan oleh pihak developer, kami berharap bahwa pembukaan tembok tersebut tidak diperlukan lagi. Dan harus digarisbawahi dan dipahami, ini bukan masalah pada larangan beribadah, melainkan pada perbedaan sikap di antara warga klaster terkait pembukaan akses langsung dari dalam klaster ke lahan di luar kawasan pengembang," tegasnya.
Lukman Nurhakim merasa perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut karena dalam pertemuan RDP dengan DPR Komisi III belum sempat memberikan penjelasan yang komprehensif.
Menurut Lukman, informasi lanjutan diperlukan supaya tidak terjadi simpang siur dan fakta yang sesungguhnya terkait permasalahan ini dapat tersampaikan secara jelas.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
