
Ilustrasi, sidang lanjutan gugatan Saudi Airlines terhadap Polda Sulsel terkait kasus Abu Tours di PN, Makassar, Senin (16/7).
JawaPos.com-Sebelas warga adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore. Mereka dinyatakan bersalah karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan PT Position di wilayah izin usaha perusahaan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Soasio Asma Fandun pada Kamis (16/10).
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana kepada terdakwa satu Sahil Abu Bakar alias Sahil dengan pidana kurungan selama 5 bulan dan 8 hari," ujar Asma saat membacakan putusan di ruang sidang.
Selain Sahil, tiga terdakwa lain yakni Indra Sani Ilham alias Mev, Alauddin Salamuddin alias Udin, dan Nahrawi Salamuddin alias Awi Islamuddin bin Taher masing-masing dijatuhi hukuman dua bulan penjara. Para terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa 17 kunci alat berat yang sebelumnya diamankan dalam kantong plastik merah untuk dikembalikan kepada PT Position.
Menanggapi putusan tersebut, External Manager PT Position Aan Surahman menyatakan, menghormati keputusan majelis hakim. Putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar tambang.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim dan memandang putusan ini sebagai momentum untuk memperkuat komunikasi dua arah dengan masyarakat sekitar. Ke depan, kami membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan agar perbedaan pandangan dapat dikelola melalui musyawarah dan mekanisme yang sah," ujar Aan dalam keterangannya, Kamis (16/10).
Aan menegaskan, PT Position tidak melihat vonis tersebut sebagai akhir dari perbedaan antara perusahaan dan masyarakat. Sebaliknya, dia menyebut keputusan itu menjadi titik awal untuk membangun kembali sinergi dan kerja sama yang konstruktif.
"Kami ingin memastikan bahwa pasca-putusan ini, energi kita diarahkan untuk membangun. Kami membuka ruang sinergi dengan masyarakat agar ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang menghambat pembangunan Halmahera Timur," tambah Aan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT Position diketahui telah menjalankan sejumlah Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar wilayah operasi. Program ini mencakup bantuan perahu fiber dan peralatan tangkap ikan bagi nelayan, pembangunan instalasi air bersih, pelatihan operator dan welder untuk pemuda lokal, hingga dukungan terhadap kegiatan pendidikan dan budaya.
Selain itu, perusahaan juga terus mendorong pelatihan kewirausahaan serta penghijauan di area pasca tambang. Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen PT Position untuk memperkuat ekonomi lokal dan menjaga kelestarian lingkungan di Maluku Utara.
"Kami percaya pembangunan berkelanjutan hanya bisa terwujud jika semua pihak membuka diri untuk berkolaborasi," imbuh Aan.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji mengecam keras putusan tersebut. Mereka menilai vonis terhadap 11 warga adat sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan tanah leluhur.
Koalisi menilai warga hanya berusaha menolak aktivitas tambang nikel PT Position yang dianggap telah merusak lingkungan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat.
Kasus ini bermula dari ritual adat pada 18 Mei 2025. Saat itu, 27 warga Maba Sangaji melakukan upacara adat sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang PT Position yang dinilai telah merusak hutan adat, mencemari sungai, dan menghancurkan kebun warga.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
