Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Oktober 2025, 05.56 WIB

11 Warga Adat Maba Sangaji Dipenjara karena Tolak Tambang Nikel, Putusan Pengadilan Soasio Dikecam

Ilustrasi sidang - Image

Ilustrasi sidang

JawaPos.com-Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Kriminalisasi Masyarakat Adat Maba Sangaji mengecam keras putusan Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada 11 warga adat Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Mereka divonis hanya karena mempertahankan tanah leluhur dan menolak aktivitas tambang nikel PT Position yang dinilai telah merusak lingkungan, sumber air, dan ruang hidup masyarakat adat.

Dalam sidang putusan pada Rabu (16/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 8 hari penjara terhadap sepuluh terdakwa. Yakni Sahrudin Awat (Udin), Jamaludin Badi (Jamal), Alaudin Salamudin (Udin), Indrasani Ilham (Akes), Salsa Muhammad (Merek), Umar Manado (Umar), Nahrawi Salamudin (Nawi), Julkadri Husen (Jul), Yasir Hi. Samar (Yasir), dan Hamim Djamal.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena dianggap menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi.Padahal, menurut warga dan kuasa hukum, tuduhan itu tidak berdasar dan tanpa bukti kuat adanya kekerasan atau ancaman terhadap perusahaan tambang.

Dalam sidang terpisah di hari yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Sahil Abubakar (Ilo) selama 5 bulan 8 hari, serta 2 bulan penjara untuk Indrasani Ilham (Akes), Alaudin Salamudin (Udin), dan Nahrawi Salamudin (Nawi).

Koalisi menilai tuduhan seperti pemerasan dan penghalangan tambang itu mengada-ada dan digunakan untuk membungkam perlawanan masyarakat adat.

Akar Kriminalisasi: Ritual Adat yang Disalahartikan

Kriminalisasi ini berawal dari ritual adat pada 18 Mei 2025, saat 27 warga Maba Sangaji melakukan upacara sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang PT Position yang merusak hutan adat, mencemari sungai, dan menghancurkan kebun warga. Namun, ritual itu justru berujung penangkapan oleh aparat kepolisian.

Warga dituduh premanisme dan membawa senjata tajam. Selama pemeriksaan, warga tidak didampingi pengacara, sidik jari diambil paksa, satu orang dipukul, dua dipaksa tanda tangan dokumen tanpa penjelasan, dan seluruhnya menjalani tes urin tanpa prosedur jelas. Sehari kemudian, 19 Mei 2025, 16 orang dibebaskan, sementara 11 warga lainnya ditahan hingga akhirnya divonis bersalah.

Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Hema Situmorang menuturkan, koalisi menilai vonis ini sebagai bukti nyata kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya.

"Negara justru berdiri di pihak perusahaan, menggunakan hukum sebagai alat untuk menindas warga yang menolak tambang," ujar Hema dalam keterangannya, Kamis (16/10).

Menurut mereka, vonis terhadap masyarakat adat Maba Sangaji menjadi simbol ketidakadilan. Di mana menjaga alam dianggap kejahatan, sementara merusaknya dibenarkan atas nama pembangunan.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa Pasal 162 UU Minerba sudah lama dikritik karena bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Pasal ini dinilai mengkriminalisasi masyarakat yang menolak tambang, sekaligus membungkam kebebasan berekspresi.

"Vonis di PN Soasio hari ini menunjukkan pasal ini masih menjadi senjata untuk membungkam suara-suara kritis rakyat terhadap kepentingan korporasi tambang yang dibela negara," tegas Hema.

Sebagai bentuk solidaritas, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi lingkungan, advokasi hukum, dan pembela hak masyarakat adat menyampaikan lima tuntutan.

"Pembebasan tanpa syarat bagi seluruh warga adat Maba Sangaji dari hukuman dan tuduhan pidana. Pemulihan nama baik dan hak-hak hukum sebelas warga yang dikriminalisasi," kata Hema.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore