Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Oktober 2025, 18.53 WIB

Tampang 6 Pelaku Bullying Mahasiswa Unud Bali Timothy yang Lompat dari Lantai 4, Disanksi Nilai D, Dipecat dari Hima

Tampang Enam mahasiswa Udayana yang dijatuhi sanksi berat usai Bully Timothy Anugerah, Mahasiswa Universitas Udayana Bali yang Akhiri Hidup (X @JuanMarpaung99) - Image

Tampang Enam mahasiswa Udayana yang dijatuhi sanksi berat usai Bully Timothy Anugerah, Mahasiswa Universitas Udayana Bali yang Akhiri Hidup (X @JuanMarpaung99)

JawaPos.com - Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra, lantaran melompat dari lantai empat gedung FISIP akibat tindakan bullying terus berlanjut.

Bahkan, enam mahasiswa tampak dijatuhi sanksi berat akibat ketahuan menghina almarhum.

Tindakan mereka yang tak berempati dan merendahkan korban terus menuai kecaman dari berbagai pihak. Bahkan, pihak kampus langsung mengambil langkah tegas.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud pun bergegas melaksanakan rapat khusus terkait dengan kasus ini.

Hasil rapat direkomendasikan pada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, menjelaskan bahwa pendalaman kasus ini harus dilakukan dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Adalah tugas dan wewenang Satgas PPK-Unud. Umumnya pemeriksaan dilakukan secara tertutup pada pihak-pihak terkait sesuai amanat Permendikbudristek,” ujar Dewi seperti dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Group), Sabtu (18/10).

Dia mengungkapkan, pihak fakultas bahkan telah merekomendasikan agar mahasiswa pelaku bullying turut diberikan sanksi akademik berupa nilai D yang mengakibatkan tak lulus pada seluruh mata kuliah semester berjalan.

“Soft skill merupakan salah satu komponen penilaian. Namun sanksi akhir akan diputuskan setelah rekomendasi Satgas PPK keluar,” imbuhnya.

Yang lebih ironis lagi, sejumlah nama yang diduga turut terlibat dalam tindakan bullying ini adalah pengurus aktif Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud Kabinet Cakra. Mereka semuanya akhirnya dipecat dari jabatan kemahasiswaannya. Adapun mereka antara lain:

  1. Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat)
  2. Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal)
  3. Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan)
  4. Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal)

Sementara itu, dua mahasiswa dari fakultas lain juga turut diberhentikan dari jabatan kemahasiswaannya:

Leonardo Jonathan Handika Putra, Wakil Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP)

Putu Ryan Abel Perdana Tirta, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP

Akibat tindakan ini, keenam mahasiswa pun telah membuat video permintaan maaf di akun media sosial mereka.

"Saya sangat menyesal atas tindakan saya terhadap almarhum Kak Timothy. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga dan pihak yang tersakiti," ucap Vito Simanungkalit dalam videonya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore