Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 05.10 WIB

Pasar Malam Air Upas Kalbar Ternyata Beroperasi Tanpa Izin Resmi dari Pihak Kepolisian

Wahana rainbow slide yang ambruk di arena Indonesia Night Market, Kecamatan Air Upas, Ketapang, Sabtu malam (18/10/2025). (Pontianak Post)

JawaPos.com - Penelusuran ambruknya wahana Rainbow Slide di pasar malam Air Upas, Ketapang, Kalimantan Barat pada Sabtu (18/10) terus berlanjut. Ternyata pasar malam ini beroperasi tanpa izin resmi dari pihak kepolisian.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Marau, Ipda Martin Nababan. Adapun insiden ini telah menyebabkan sejumlah pengunjung mengalami luka-luka.

"Pasar malam tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian. Berdasarkan arahan dari Polres Ketapang, kami telah mengamankan peralatan wahana yang ambruk ke Polsubsektor Air Upas, dan akan mengusut tuntas pihak-pihak yang memberikan izin tanpa prosedur resmi," tegas Nababan seperti dikutip dari Pontianak Post (Jawa Pos Group), Selasa (21/10).

Dalam kesempatan berbeda, Plt Camat Air Upas, Edi Sopian, turut menyampaikan hal serupa. Dia menjelaskan bahwa pihak kecamatan tak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan pasar malam. Hanya menerima tembusan surat dari Pemerintah Desa Air Upas.

"Kami hanya menerima tembusan surat dari pemerintah desa. Saya belum mengetahui apakah pihak desa sudah berkoordinasi langsung ke Polsek atau belum. Kecamatan tidak pernah menerbitkan izin resmi," ujarnya.

Tak hanya itu, salah satu warga, Antonius Badau, yang pada saat kejadian turut mengantar anaknya bermain mengaku sempat khawatir akibat melihat struktur pondasi wahana. Ditambah lagi banyak warga yang menggunakannya.

 "Saya sempat tanya ke penjaga, apakah permainan ini kokoh dinaiki banyak orang. Penjaga bilang cukup kokoh dengan kapasitas lima anak bergantian. Tapi karena anak-anak berebut, tangga jadi penuh dan ambruk. Seharusnya penjaga tegas melarang anak naik melebihi kapasitas," katanya.

Melihat kejadian ini, Antonius pun berharap agar menjadi evaluasi serius bagi penyelenggaraan hiburan rakyat, terutama yang melibatkan anak-anak. "Kalau tanpa izin resmi, jelas berbahaya karena tidak ada pihak yang mengontrol kelayakan peralatan permainan," tukas dia.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore