Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 17.26 WIB

Upaya Penangkapan Bandar Narkoba dan Pembuat Senpi di Lampung Tengah Diadang Massa

Barang bukti penangkapan pengedar sabu dan perakit senpi rakitan di Lampung Tengah, Lampung. Penangkapan tersangka sempat diwarnai pengadangan oleh massa. (Polri) - Image

Barang bukti penangkapan pengedar sabu dan perakit senpi rakitan di Lampung Tengah, Lampung. Penangkapan tersangka sempat diwarnai pengadangan oleh massa. (Polri)

JawaPos.com - Penangkapan seorang pengedar narkoba di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah pada Jumat pekan lalu (17/10) sempat diwarnai pengadangan oleh massa. Namun, Polres Lampung Tengah memastikan bahwa tersangka berinisial RB yang juga memproduksi senjata api (senpi) rakitan tetap ditangkap.

Dikutip dari keterangan resmi yang disampaikan oleh Polres Lampung Tengah pada Rabu (22/10), Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menyatakan bahwa tersangka adalah bandar narkoba jenis sabu. Petugas menangkap RB sekitar pukul 15.30 WIB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung.

"Saat upaya penangkapan memang sempat terjadi perlawanan dan pengadangan oleh massa, namun hal itu bisa diatasi dan tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan ke Polres Lampung Tengah," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan tersangka bukan hanya narkoba. Polisi mendapati peralatan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memproduksi senpi rakitan, termasuk senpi rakitan berjenis laras panjang. Barang bukti tersebut diantaranya terdiri atas:

  • 2 pirek kaca berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
  • 1 alat isap sabu (bong) terbuat dari botol Yakult.
  • 1 buah bong dari botol Teh Pucuk Harum.
  • 2 plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu.
  • 2 korek api gas.
  • 2 jarum sumbu api.
  • 2 sekop kecil dari pipet plastik.
  • 1 unit timbangan digital.
  • 2 rangka senjata api jenis revolver.
  • 4 kerangka senjata laras panjang dan senapan angin.
  • Beberapa komponen seperti pelatuk, per senjata, dan magazine kaliber 7,62 mm serta 22 mm.
  • 16 butir selongsong peluru, baik kosong maupun terisi, termasuk kaliber 38 mm.
  • Gambar desain teknis senjata revolver.
  • Peralatan perakitan seperti bor, gerinda, clamp duduk, serta mata gerinda dan mata bor.

"Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, namun juga diduga memproduksi senjata api rakitan," terang Eko.

Berdasar hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati bahwa tersangka telah beberapa kali merakit senpi rakitan untuk memenuhi pesanan. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, bukan milik orang lain.

"Dari pemeriksaan tersangka, dia mengaku telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan permintaan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya," jelas Eko.

Menurut Eko, temuan barang bukti kasus tindak pidana pembuatan senpi rakitan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti lebih dalam. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan seorang penyalahguna narkoba berinisial RZ.

"Selain RB, kami juga mengamankan satu penyalahguna berinisial RZ yang turut diamankan saat penangkapan RB di TKP," ujarnya. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore