Logo JawaPos
Author avatar - Image
28 Oktober 2025, 20.51 WIB

Pasutri di Lawang Malang Tega Suntikkan Sabu-Sabu ke Adik Sendiri, Balas Dendam ke Mertua

HLF alias Koko (28) dan istrinya DACT (30) digelandang ke Mapolres MAlang. Mereka tega menyuntikkan sabu-sabu ke adik kandung Koko, ECA (17). (ANTARA/Ananto Pradana) - Image

HLF alias Koko (28) dan istrinya DACT (30) digelandang ke Mapolres MAlang. Mereka tega menyuntikkan sabu-sabu ke adik kandung Koko, ECA (17). (ANTARA/Ananto Pradana)

JawaPos.com - Pasutri asal Kabupaten Malang berinisial HLF alias Koko (28) dan istrinya DACT (30), tega menganiaya adik perempuan kandung Koko, dengan menyuntikkan narkotika jenis sabu-sabu ke tubuhnya.

Korban berinisial ECA, 17 tahun. "Dari hasil penyelidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu," tutur Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., dikutip dari Radar Malang (Jawa Pos Group), Selasa (28/10).

Mulanya, kedua pelaku menjemput ECA di Kelurahan Ketindan, Lawang, untuk diajak rekreasi ke pantai. Korban lalu dibawa ke kediaman tersangka di Jalan Ngamarto Indah, Lawang, Jumat (10/10).

Di rumah pelaku, keduanya mengancam korban secara verbal. Di hari yang sama, HLF alias Koko menyiapkan alat suntik dan DACT mencampur sabu dengan air. ”Cairan tersebut dimasukkan ke dalam dua alat suntik,” terang Danang.

Koko memegang paksa adiknya sambil mencari letak urat nadinya. Sementara istrinya, berusaha menyuntikkan ke bagian tangan korban secara berulang. Di sana, ECA hanya bisa memberontak agar cairan sabu-sabu tak masuk ke tubuhnya. 

”Korban terus memberontak, sehingga suntikan yang dilakukan DACT, tidak berhasil masuk sepenuhnya, dan justru menyebabkan darah korban masuk ke dalam alat suntik," ucap Perwira dengan dua melati di pundak itu.

Setelah ditelusuri lebih jauh, rupanya aksi keji kedua pelaku dilatarbelangi oleh dendam DACT kepada orang tua Koko. Kepada penyidik, DACT mengaku sakit hati karena mendapat perlakuan tidak baik dari mertuanya. 

DACT dan Koko lalu melampiaskan dendam mereka kepada sang adik. Sehari sebelum menjemput ECA, Kamis (9/10), pasutri tersebut membeli sabu-sabu seharga Rp 300 ribu dari pria berinisial MVM alias Cipeng, 27.

Aksi pelaku terungkap setelah korban diam-diam menghubungi orang tuanya melalui ponsel. "Pada 11 Oktober siang, ayah korban dan anggota Polsek Lawang ke lokasi menjemput korban," terang AKBP Danang.

Di lokasi tersebut, Polsek Lawang juga mengamankan DACT dan Koko. Selain keduanya, polisi juga meringkus MVM yang menjual sabu-sabu dan membantu mereka merakit alat hidup atau bong serta memaksa korban. 

Diketahui, Koko dan DACT adalah pengguna narkotika aktif. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Malang. "Sementara kondisi korban sudah membaik dan berada di tempat yang baik,” pungkas Danang.

Akibat perbuatannya, Koko, DACT, dan MVM dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang penetapan Perppu Perlindungan Anak menjadi UU, dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, karena korban masih tergolong di bawah umur. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore