Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 November 2025, 18.26 WIB

Blokir Jalur Pantura, Polresta Pati Tetapkan 2 Tersangka dalam Demo Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Sudewo

Bupati Kabupaten Pati Sudewo. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Bupati Kabupaten Pati Sudewo. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polresta Pati menetapkan 2 orang tersangka dalam aksi demo terhadap kepemimpinan Bupati Pati Sudewo. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial S dan TI. Mereka menjadi tersangka karena memblokir jalur Pantai Utara (Pantura) saat aksi demo terjadi pada 31 Oktober lalu. 

Aksi demo itu berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Sudewo. Menurut polisi, tersangka S dan TI memblokir Jalan Nasional Pantura Pati-Juwana hingga menyebabkan terjadinya kemacetan lalu lintas selama lebih kurang 15 menit. Akibatnya aktivitas masyarakat terganggu.

Dikutip dari Radar Kudus (Jawa Pos Group) menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok yang kontra dengan AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu). Mereka sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura sebagai upaya menghambat pergerakan massa dan arus lalu lintas.

Radar Kudus melaporkan bahwa pemblokiran dilakukan persis di depan gapura Desa Widorokandang sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi terjadinya kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan pemantauan di lapangan.

Karena itu, sekitar satu jam kemudian, tim dari Polresta Pati tiba di lokasi pemblokiran untuk melakukan pengecekan. Usai memastikan telah terjadi tindakan pemblokiran jalan, petugas langsung mengamankan 2 orang pelaku beserta kendaraan yang digunakan untuk memblokir jalan.

”Jalur Pantura merupakan jalan nasional. Penghambatan lalu lintas, terlebih di situasi politik yang sensitif, berpotensi mengganggu stabilitas dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan sesuai aturan,” Kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi. 

Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang Menghalangi atau Merusak Jalan Umum. Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara atau maksimal 15 tahun apabila menimbulkan bahaya besar dan korban jiwa. Kemudian Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.

Tidak hanya itu, polisi juga menerapkan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Juga digunakan Pasal 55 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng). Seluruh barang bukti dan berkas perkara juga telah dilimpahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Pati menyatakan bahwa pemberkasan awal atas nama kedua tersangka sudah rampung dan koordinasi dengan Polda Jateng masih terus dilakukan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore