Logo JawaPos
Author avatar - Image
23 November 2025, 16.23 WIB

Polda Kepri Sidang Etik Anggota Polisi Terlibat Penggerebekan Fiktif

Kabidpropam Polda Kepri Kombespol Eddwi Kurniyanto. (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Kabidpropam Polda Kepri Kombespol Eddwi Kurniyanto. (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com–Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Iptu TSH. Anggota polisi itu terlibat penggerebekan narkoba fiktif terhadap seorang pengusaha di Batam.

Kepala Bidang Propam Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Eddwi Kurniyanto mengatakan, komisi etik telah dibentuk dan sidang etik terhadap Iptu TSH sudah bergulir. Pihaknya sedang meminta keterangan saksi korban berinisial BJ.

”Sidang KKEP-nya sudah berjalan, kami sedang meminta keterangan saksi korban untuk dihadirkan di persidangan etik guna didengarkan keterangannya,” kata Eddwi seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan, Iptu THS mengaku diajak tujuh anggota TNI AD untuk melakukan penggerebekan fiktif tersebut. Iptu TSH mengaku sudah sering diajak dan menolak, tetapi karena tidak enakan dan alasan hubungan pertemanan, akhirnya dia bersedia diajak pada 16 Oktober 2025.

”Awalnya diajak, sempat menolak. Dia mengakui kesalahannya,” ungkap Eddwi.

Iptu TSH merupakan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Selama bertugas, dia tidak memiliki catatan pelanggaran etik.

Dalam pemeriksaan kasus ini, Propam Polda Kepri juga sudah memeriksa bentuk pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan Iptu TSH. Menurut Eddwi, hasil pemeriksaan itu telah dijalankan pimpinan setingkat di atas Iptu TSH, baik dalam bentuk imbauan setiap apel maupun disampaikan secara tertulis.

”Murni ini kesalahan personal,” ujar Eddwi Kurniyanto.

Perbuatan Iptu TSH memenuhi unsur melanggar aturan dengan penyalahgunaan wewenang dan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

”Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat dengan sanksi berat. Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar etik, Propam Polda Kepri akan profesional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran etik ini,” ungkap Eddwi.

Iptu TSH dilaporkan terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam dengan modus penggerebekan narkoba fiktif bersama tujuh anggota TNI AD. Ketujuh anggota TNI itu, yakni Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Pratu Afriansyah, dan Prada Matondang.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore