
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyoroti isu pembabatan kawasan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv menyoroti isu pembabatan kawasan hutan mangrove seluas hampir 3 hektare di Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami menyayangkan jika isu pembabatan kawasan hutan mangrove benar adanya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, apalagi digunakan untuk kepentingan pribadi. Mangrove bukan milik siapa pun, itu milik negara dan generasi mendatang,” kata Rajiv di Jakarta pada Kamis (27/11).
Menurut dia, Komisi IV DPR RI akan meminta penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait laporan detail status kawasan, perizinan, serta apakah benar terdapat aktivitas yang bertentangan dengan regulasi tata ruang dan konservasi pesisir.
“Kami di Komisi IV DPR RI akan minta klarifikasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, terkait peta fungsi kawasan dan legalitas pemanfaatannya,” ujar Legislator asal Dapil Jawa Barat II ini.
Kata Rajiv, selama ini banyak manipulasi terjadi di level teknis mulai dari pengaburan batas kawasan, penerbitan izin kehutanan yang tidak berbasis kajian lingkungan, hingga pengalihan fungsi lahan secara diam-diam.
“Begitu ada indikasi perubahan fungsi ruang yang tidak dapat dijelaskan secara ilmiah, kami harus turun tangan. Jangan sampai publik hanya diberi jawaban administratif yang tidak menggambarkan kondisi real di lapangan,” tegas Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem ini.
Rajiv menjelaskan mangrove adalah ekosistem pesisir yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga bencana, penjaga kualitas perairan, dan habitat penting bagi keanekaragaman hayati.
Karena itu, pemerintah haru beri perhatian serius setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan terkait pemanfaatannya. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan investigasi secara tuntas dan objektif terkait isu pembabatan hutan mangrove tersebut.
“Kalau benar ada kawasan mangrove yang dibuka untuk pembangunan rumah pribadi pejabat, ini pelanggaran terhadap amanah publik. Komisi IV akan terus mengawal pemerintah investigasi isu pembabatan hutan mangrove ini,” tegasnya.
Untuk itu, Rajiv juga mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian dan kejaksaan, serta lembaga pengawasan lingkungan dan pengawasan internal pemerintah daerah turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
“Proses investigasi yang objektif justru akan melindungi integritas pemerintah daerah jika ternyata dugaan tersebut tidak terbukti, jangan sampai ada kesan pembiaran. Kalau pejabat yang membuka ruang kerusakan, bagaimana kita mau menertibkan yang lain?" pungkasnya.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
