
Ratusan pasangan suami dan istri ikuti sidang isbat nikah terpadu di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk tercatat secara resmi di KUA. (ANTARA)
JawaPos.com - Ratusan pasangan suami dan istri ikuti sidang isbat nikah terpadu di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, menyampaikan ikut bahagia ratusan pasangan yang dulunya nikah secara siri kini sudah diakui secara administrasi negara lewat sidang isbat nikah terpadu.
Gelar sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan Pemkot Banjarmasin bersama Pengadilan Agama Kota Banjarmasin tersebut terpusat di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan Banjarmasin, hari ini diikuti sebanyak 133 pasang suami dan istri.
Dinyatakan Ikhsan, kegiatan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan terpenuhinya hak-hak administrasi dan status hukum masyarakat, khususnya pasangan yang sebelumnya menikah secara siri sebagai bagian dari komitmen yang telah diteken oleh ke tiga instansi beberapa waktu lalu, yakni Pemkot, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
"Semua memiliki kepentingan. Pemerintah daerah berkepentingan terhadap kejelasan status kependudukan masyarakat, termasuk pencatatan pernikahannya," jelas Ikhsan, Kamis (27/11).
Menurut dia, pernikahan yang tidak tercatat membawa dampak serius, khususnya terhadap status anak dan hak waris. Pada pernikahan siri, anak hanya diakui sebagai anak ibu secara administrasi, sehingga hal ini dapat merugikan masa depan sang anak.
"Dengan isbat nikah ini, status hukum keluarga menjadi jelas dan terlindungi," katanya.
Ikhsan berharap kegiatan seperti ini dapat berfungsi meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif dan luas akan pentingnya pencatatan perkawinan. Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin, Norhayati mengatakan, isbat nikah tidak hanya memberikan legitimasi hukum, tetapi juga memberikan rasa tenang bagi pasangan yang selama ini hidup tanpa kekuatan hukum negara.
"Kesejahteraan tidak hanya soal materi, tapi juga non-materi seperti ketenangan hidup. Ketika pasangan memiliki legalitas hukum, hak-hak perdata dan status keluarganya menjadi jelas," katanya.
"Dari proses isbat nikah, setiap pasangan akan mendapatkan yaitu Penetapan Pengadilan Agama, buku nikah dari KUA, 4 produk adminduk dari Disdukcapil seperti KTP status kawin untuk suami-istri, kartu keluarga terbaru dan KIA untuk anak," ungkapnya.
Norhayati berharap kegiatan ini menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa nikah siri tidak dapat dicatat oleh KUA tanpa adanya isbat nikah terlebih dahulu. Dia menegaskan, menikah langsung di KUA akan jauh lebih baik dan lebih mudah.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
