Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 November 2025, 02.04 WIB

Ribuan Petani Sawit Skala Kecil Gugat PP No.45 ke Mahkamah Agung

Ilustrasi Gedung MA.(Dok.JawaPos.com) - Image

Ilustrasi Gedung MA.(Dok.JawaPos.com)


JawaPos.com-Ribuan petani sawit skala kecil dari empat kabupaten di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur secara resmi mengajukan Permohonan Uji Materiil (Judicial Review) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 di Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/11) siang.

Gugatan ini, yang diwakili oleh beberapa orang petani terpilih, diajukan sebagai bentuk penolakan tegas terhadap ketentuan sanksi yang dinilai mencekik, berupa denda administrasi hingga Rp 45 juta per hektar, serta ancaman penyitaan lahan kebun rakyat untuk diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas Palma) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

"PP 45/2025 merupakan regulasi pemerintah yang mengatur penertiban kawasan hutan dan menjadi dasar Satgas PKH mengambil alih lahan kami," jelas Salah seorang perwakilan petani dari Kabupaten Kapuas Hulu, Edi Sabirin, seusai melayangkan gugatan.

Kebijakan dari PP 45 segera menuai kontroversi dan penolakan keras dari ribuan petani sawit skala kecil di berbagai wilayah Indonesia, sebab dianggap tidak berpihak pada petani kecil dan dikhawatirkan akan memperparah konflik agraria di daerah.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh laporan dari lapangan yang menunjukkan sudah adanya praktik penggusuran.

Edi menyampaikan bahwa lahan kebun yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama petani yang ia wakili kini diklaim masuk kawasan hutan dan dipasangi plang penyegelan oleh Agrinas Palma/Satgas PKH dengan luas 1.600 hektar dari 600 petani.

"Masyarakat kami di Kecamatan Silat Hilir sangat terganggu secara moral dan mental kami terganggu. Kami berharap negara ini untuk perhatikan masalah ini dengan serius,” ujar Edi, yang mewakili lebih dari 600 Kepala Keluarga terancam kehilangan mata pencaharian.

Hal senada disampaikan oleh Rafi, petani sawit Desa Jone di Kabupaten Paser, yang menceritakan ribuan petani pemilik kebun sawit di desanya yang ditanam sejak tahun 1995 dan merupakan penguasaan turun-temurun kini menghadapi ancaman penyegelan tanpa komunikasi yang jelas.
Rafi menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan ini juga menghambat pembangunan infrastruktur dan legalitas hak kepemilikan tanah.

“Kita yang punya kebun sawit di dalam itu mohon tidak dijadikan objek denda dari Satgas PKH, apalagi kalau sampai diserahkan kepada PT Agrinas, itu yang tidak kami inginkan,” katanya.

Menanggapi situasi ini, Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin, yang turut mendampingi para petani dalam gugatan, menegaskan bahwa penerapan PP 45/2025 dan aktivitas Satgas PKH telah menimbulkan ketakutan serta potensi pemiskinan masif di kalangan ribuan petani.

"Sanksi denda sebesar Rp 45 juta per hektar sangat tidak proporsional dan akan memiskinkan petani yang umumnya hanya mengelola lahan 1–5 hektar," jelas Sabarudin.

Ia pun berharap Mahkamah Agung (MA) memenangkan masyarakat dalam gugatan PP 45 ini.

"Kami berharap Mahkamah Agung dan Presiden Prabowo, melihat ke bawah bahwa masyarakat di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi sudah bergejolak dan mengalami ketakutan karena plang-plang Satgas PKH,” tegas Sabarudin.

Sementara itu, tim kuasa hukum petani, Gunawan, menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada Satgas PKH, tetapi juga mengaktifkan mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang lebih komprehensif dan pro-rakyat.

"Harusnya dalam konteks kawasan hutan sekarang ini yang berjalan tidak hanya Satgas penertiban kawasan hutan, ada juga mekanisme PPTKH. Harapannya, jika PPTKH dijalankan, konflik agraria bisa ditekan dan kegunaan sawit rakyat bisa dikembangkan tanpa hambatan,” jelas Gunawan.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore