Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Desember 2025, 06.45 WIB

Hasil Ngumpul Kiai Sepuh di Tebuireng: Minta Pemerintah Serius Tangani Banjir hingga Pemakzulan Ketum PBNU Tidak Sesuai AD/ART

Sejumlah kiai sepuh NU berkumpul di Pesantren Tebuireng Jombang. (Istimewa) - Image

Sejumlah kiai sepuh NU berkumpul di Pesantren Tebuireng Jombang. (Istimewa)

JawaPos.com - Forum Sesepuh & Mustasyar Nahdlatul Ulama menggelar pertemuan di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (6/12). Forum membuat dua kesimpulan, yakni terkait banjir bandang di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, serta konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 
 
Juru Bicara Forum Kiai Sepuh NU Abdul Muid mengatakan, terkait bencana di Sumatera dan Aceh keluarga besar NU menyampaikan belasungkawa. NU berharap bencana ini segera berlalu.

"Forum mendoakan agar masyarakat yang terdampak diberi kesabaran, ketabahan, keselamatan, serta segera mendapatkan pertolongan yang mereka butuhkan. Semoga Allah SWT berkenan mengangkat segala musibah ini," kata Abdul Muid.
 
Para kiai sepuh mendorong pemerintah agar bertindak maksimal dalam penanggulangan bencana ini. Sehingga, para korban tidak terus bertambah.

"Forum mengharapkan pemerintah melakukan upaya maksimal dan optimal dalam memberikan bantuan dan pertolongan kepada masyarakat yang tertimpa bencana," imbuhnya.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn Minggu, 7 Desember 2025: Mulai dari Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan

Selain itu, pemerintah dinilai perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah bencana besar seperti ini terulang kembali. Yakni dengan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan secara masif.
 
"Termasuk menindak tegas pihak-pihak baik individu maupun korporasi yang terbukti menyalahi aturan dalam mengeksploitasi sumber daya alam tanpa mempertimbangkan keseimbangan lingkungan," jelasnya.
 
Sementara, terkait konflik internal PBNU, para kiai sepuh menilai pemakzulan Yahya Cholil Staquf sebagai ketua umum tidak sah. Sebab, tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam aturan PBNU.
 
"Forum berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART," ucap Abdul Muid.

Namun, para kiai sepuh menilai telah terjadinya pelanggaran serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum. Sehingga perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.

"Forum merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi," pungkasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore