
Terdakwa Masir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara)
JawaPos.com–Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo menuntut 2 tahun penjara terdakwa dugaan pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi merujuk Undang-Undang (UU) Konservasi.
Persidangan kasus dugaan penangkapan lima ekor burung Cendet di Taman Nasional Baluran oleh terdakwa Masir, 71, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Kasus ini menjadi sorotan publik.
”Tuntutan penjara dua tahun kepada terdakwa ini adalah tuntutan minimal, merujuk pada Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal seperti dilansir dari Antara di Situbondo, Jumat (12/12).
Menurut dia, kejaksaan tidak bisa melakukan upaya keadilan restoratif terhadap terdakwa penangkapan burung di kawasan konservasi TN Baluran. Sebab, terdakwa melakukan kesalahan serupa dan berulang. Sudah dilakukan upaya keadilan restoratif oleh pihak Taman Nasional Baluran sebanyak 5 kali dengan kasus yang sama.
”Kami prihatin karena terdakwa sudah berusia 71 tahun, dan sidang terhadap terdakwa ini merupakan upaya terakhir, karena terdakwa ini sudah enam kali ditangkap, dan sebelumnya lima kali dilepas dan yang keenam diproses hukum,” ungkap Huda Hazamal.
Huda menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak bisa diupayakan melalui keadilan restoratif karena syaratnya tidak terpenuhi sehingga kasusnya disidangkan.
”Syarat untuk keadilan restoratif ini tidak terpenuhi, karena terdakwa sudah lima kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi,” ucap Huda Hazamal.
Huda menambahkan, pada Kamis (11/12), terdakwa Masir menjalani sidang pleidoi atau pembelaan dari kuasa hukumnya.
”Pekan depan agenda sidangnya replik atau tanggapan pleidoi dan selanjutnya duplik yaitu jawaban,” ujar Huda Hazamal.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
