Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Desember 2025, 23.58 WIB

Kakek 71 Tahun Terdakwa Pencurian Burung Dituntut JPU Kejari Situbondo 2 Tahun Penjara

Terdakwa Masir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara) - Image

Terdakwa Masir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara)

JawaPos.com–Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo menuntut 2 tahun penjara terdakwa dugaan pencurian lima ekor burung Cendet di kawasan konservasi merujuk Undang-Undang (UU) Konservasi.

Persidangan kasus dugaan penangkapan lima ekor burung Cendet di Taman Nasional Baluran oleh terdakwa Masir, 71, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Kasus ini menjadi sorotan publik.

”Tuntutan penjara dua tahun kepada terdakwa ini adalah tuntutan minimal, merujuk pada Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Kasi Intel Kejari Situbondo Huda Hazamal  seperti dilansir dari Antara di Situbondo, Jumat (12/12).

Menurut dia, kejaksaan tidak bisa melakukan upaya keadilan restoratif terhadap terdakwa penangkapan burung di kawasan konservasi TN Baluran. Sebab, terdakwa melakukan kesalahan serupa dan berulang. Sudah dilakukan upaya keadilan restoratif oleh pihak Taman Nasional Baluran sebanyak 5 kali dengan kasus yang sama.

”Kami prihatin karena terdakwa sudah berusia 71 tahun, dan sidang terhadap terdakwa ini merupakan upaya terakhir, karena terdakwa ini sudah enam kali ditangkap, dan sebelumnya lima kali dilepas dan yang keenam diproses hukum,” ungkap Huda Hazamal.

Huda menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak bisa diupayakan melalui keadilan restoratif karena syaratnya tidak terpenuhi sehingga kasusnya disidangkan.

”Syarat untuk keadilan restoratif ini tidak terpenuhi, karena terdakwa sudah lima kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi,” ucap Huda Hazamal.

Huda menambahkan, pada Kamis (11/12), terdakwa Masir menjalani sidang pleidoi atau pembelaan dari kuasa hukumnya.

”Pekan depan agenda sidangnya replik atau tanggapan pleidoi dan selanjutnya duplik yaitu jawaban,” ujar Huda Hazamal.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore