Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Desember 2025, 00.43 WIB

Inovasi Kampung Zakat: Akses Air Bersih untuk Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Ilustrasi Air bersih untuk pemberdayaan Kampung Zakat Guwa Lor Cirebon. (Istimewa)

JawaPos.com-Akses air bersih masih menjadi persoalan mendasar di banyak wilayah pedesaan, termasuk di Kabupaten Cirebon. Di Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, kebutuhan dasar tersebut kini menjadi pintu masuk pendekatan baru dalam pengelolaan zakat berbasis wilayah yang menekankan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Kementerian Agama menetapkan Desa Guwa Lor sebagai Kampung Zakat, bersamaan dengan peresmian program pipanisasi air bersih di Masjid Al Muhtadin, Jumat (12/12). Penetapan ini menandai upaya menjadikan zakat tidak hanya sebagai bantuan sosial, tetapi sebagai instrumen pembangunan sosial yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Program pipanisasi air bersih di desa tersebut digagas melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan akademisi dan sejumlah lembaga pengelola zakat. Intervensi ini diposisikan sebagai fondasi awal untuk memperkuat kualitas kesehatan masyarakat, produktivitas ekonomi, serta program sosial dan keagamaan di tingkat desa.

Kampung Zakat Guwa Lor dikembangkan dengan pendekatan berbasis wilayah, menjadikan masjid sebagai simpul pelayanan umat sekaligus pusat pemberdayaan. Model ini mengintegrasikan pemenuhan kebutuhan dasar dengan penguatan ekonomi, kesehatan, dan dakwah, sehingga manfaat zakat tidak berhenti pada bantuan sesaat.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dit. Zawa) Kemenag menilai penetapan Guwa Lor sebagai Kampung Zakat didasarkan pada konsistensi program, kekuatan kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta dampak nyata yang telah dirasakan masyarakat. Akses air bersih melalui pipanisasi dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup warga.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. Waryono menegaskan, pemanfaatan zakat untuk penyediaan air bersih memiliki dampak yang luas dan bersifat jangka panjang.

“Air bersih adalah kebutuhan paling mendasar. Ketika akses ini terpenuhi, dampaknya menjalar ke banyak aspek, mulai dari kesehatan, produktivitas, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Waryono melalui keterangannya.

Data pelaksanaan program pemberdayaan di Desa Guwa Lor menunjukkan sinergi kuat antar lembaga amil zakat. Total dana yang terhimpun dan tersalurkan mencapai Rp 1.161.075.000 dengan 572 penerima manfaat, melalui rangkaian program yang dilaksanakan secara bertahap sejak November 2024 hingga Juni 2025.

Sektor sosial menjadi fokus utama dengan alokasi anggaran sekitar Rp 916,75 juta. Dana tersebut digunakan untuk program pipanisasi air bersih serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, yang menjangkau lebih dari 455 penerima manfaat langsung maupun tidak langsung. 

Akses air layak dinilai sebagai faktor kunci dalam mencegah penyakit berbasis lingkungan dan mendukung upaya peningkatan kesehatan keluarga. 

Selain sektor sosial, program pemberdayaan juga menyasar sektor ekonomi melalui penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pengolahan hasil pertanian dengan dukungan dana sekitar Rp 109 juta. Upaya ini bertujuan meningkatkan kemandirian ekonomi warga desa agar tidak bergantung pada bantuan jangka pendek.

Di sektor kesehatan, intervensi dilakukan melalui program Desa Bebas Stunting sebagai investasi jangka panjang pembangunan sumber daya manusia. Sementara di sektor dakwah, penguatan kapasitas keagamaan masyarakat dilakukan untuk memperkuat peran masjid sebagai pusat edukasi dan pengembangan sosial.

Dari sisi kolaborasi, sejumlah lembaga amil zakat berkontribusi dalam mendukung pipanisasi air bersih dan program pemberdayaan lain. Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting untuk memastikan intervensi berjalan terukur, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat desa.

Kementerian Agama menilai Kampung Zakat Guwa Lor sebagai contoh praktik baik tata kelola zakat yang berorientasi dampak. Dengan menjadikan air bersih sebagai fondasi awal pemberdayaan, model ini menunjukkan potensi zakat untuk menjawab persoalan struktural masyarakat desa, bukan sekadar kebutuhan darurat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore