Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Desember 2025, 23.40 WIB

Polda Jabar Buru Youtuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Polisi Hendra Rochmawan. (Rubby Jovan/Antara) - Image

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Polisi Hendra Rochmawan. (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu seorang YouTuber bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob. Dia diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan rasis dalam konten yang diunggah di media sosial.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Hendra Rochmawan mengatakan telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat terkait video viral tersebut.

”Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jabar tengah melakukan pengejaran terhadap Resbob dan telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari kelompok pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujar Hendra seperti dilansir dari Antara di Bandung, Senin (15/12).

Hendra mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung. Sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia menjelaskan, laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan Nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Hendra menyebutkan terlapor diduga melanggar pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

”Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Hendra Rochmawan.

Hendra mengatakan saat ini Ditressiber Polda Jawa Barat masih melakukan pendalaman perkara. Termasuk pelacakan keberadaan terlapor, serta pengumpulan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore