Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Desember 2025, 18.09 WIB

Respons Banjir, Dedi Mulyadi Perluas Larangan Beri Izin Pembangunan Perumahan Jadi se-Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS) - Image

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (HANUNG HAMBARA/JAWA POS)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan yang kini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat. Mulanya, kebijakan ini hanya terbatas di kawasan Bandung Raya sebagai respons banjir bandang yang terjadi di wilayah tersebut. 

Perluasan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran itu diteken Dedi Mulyadi pada 13 Desember 2025.

Dalam edaran itu, dikutip dari Antara, Dedi menjelaskan kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya ancaman bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor yang kini tidak lagi bersifat lokal.

Hampir seluruh wilayah Jawa Barat dinilai berada dalam kondisi rawan sehingga memerlukan langkah mitigasi yang lebih menyeluruh dan terintegrasi.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis Dedi dalam surat edaran tersebut.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara seluruh proses penerbitan izin perumahan hingga masing-masing pemerintah kabupaten dan kota memiliki kajian risiko bencana yang memadai serta melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota,” tulis Dedi pada poin utama edaran itu.

Selain itu, seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat diminta meninjau ulang lokasi-lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana. Peninjauan mencakup daerah rawan longsor dan banjir, kawasan persawahan dan perkebunan, hingga wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting seperti daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan hutan.

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diperketat. Seluruh kegiatan pembangunan diwajibkan sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak mengurangi daya dukung serta daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi guna menjamin keandalan bangunan.

Dedi turut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.

“Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten,” tulisnya.

Tak hanya soal pembatasan izin, kebijakan ini juga menekankan kewajiban pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan penghijauan kembali terhadap lingkungan yang terdampak. Pengembang perumahan juga dibebani tanggung jawab untuk menanam dan memelihara pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore