Logo JawaPos
Author avatar - Image
24 Desember 2025, 20.04 WIB

Buruh Jatim Kecewa, UMP 2026 Rp 2,44 Juta Dinilai Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak

Dewan Pengupahan Jatim unsur Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 naik Rp 900 Ribu menjadi Rp 3.218.344,20. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Dewan Pengupahan Jatim unsur Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 naik Rp 900 Ribu menjadi Rp 3.218.344,20. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Serikat pekerja dan buruh di Jawa Timur menyatakan kekecewaannya atas keputusan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang menetapkan UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 2.446.880,68.

Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat menilai besaran UMP Jawa Timur 2025 tidak sejalan dengan Putusan MK No.168/PUU-XXI/2023. 

"Buruh kecewa dengan UMP Jatim 2026 yang hanya sebesar Rp. 2.446.880,68. Nilai ini masih jauh dari KHL Jatim 2025 yang nilainya sebesar Rp. 3.575.938," tutur Nuruddin kepada JawaPos.com, Rabu (24/12).

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sudah menegaskan bahwa penetapan upah minimum seharusnya mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh.

"Hari ini ribuan buruh Jatim kembali melakukan aksi demonstrasi dengan massa yang lebih besar lagi. Kami menuntut perubahan nilai UMP Jatim 2026 dan mengawal penetapan UMK di Jatim tahun 2026," imbuhnya. 

Sebagai informasi, melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026, Gubernur Khofifah menetapkan UMP sebesar Rp 2.446.880,68.

Angka tersebut naik 6,11 persen atau Rp 140.895 dibandingkan upah tahun sebelumnya (2025) yakni Rp 2.305.985. Besaran UMP Jawa Timur terbaru akan berlaku mulai 1 Januari 2026. 

"Buruh menghendaki dalam menetapkan UMK di Jatim tahun 2026, Gubernur menggunakan nilai Alfa 0,9 sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Jatim unsur serikat pekerja/serikat buruh," tukas Nuruddin.  

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2026. 

Dalam regulasi tersebut, Presiden Prabowo menetapkan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore