Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Desember 2025, 02.28 WIB

Malam Tahun Baru Penuh Empati, Pemprov Banten Larang Nyalakan Kembang Api

Masyarakat melihat pertunjukan kembang api saat membuka gelaran Pekan Raya Jakarta di Kemayoran, Kamis (19/6/2025).  (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Masyarakat melihat pertunjukan kembang api saat membuka gelaran Pekan Raya Jakarta di Kemayoran, Kamis (19/6/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan menjelang dan saat perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 yang ditetapkan di Serang, 24 Desember 2025.

Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, larangan itu berlaku bagi seluruh masyarakat di Provinsi Banten. Larangan itu mencakup menyalakan, memperjualbelikan, menyimpan, maupun menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat selama momentum pergantian tahun.

"Larangan ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif serta menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat petasan, terutama di kawasan permukiman," kata Andra.

Selain alasan keamanan, kebijakan itu juga memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan. Pemprov Banten mengajak masyarakat untuk menunjukkan empati dan solidaritas terhadap korban bencana alam di wilayah Sumatera. Masyarakat diimbau untuk merayakan Tahun Baru secara lebih sederhana dan penuh kepedulian.

Melalui surat edaran tersebut, gubernur menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan ini di daerah masing-masing. Pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Selain itu, mereka diminta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam rangka pengawasan dan penegakan ketertiban umum.

Peran camat, lurah, kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda diharapkan aktif memberikan pemahaman kepada warga agar kebijakan tersebut dipatuhi bersama.

Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kebijakan itu langsung ditindaklanjuti. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turut melarang penggunaan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun.

"Kalau masih ada yang melanggar, paling tidak akan kami beri teguran bersama Forkopimda. Kita ingin malam Tahun Baru berlangsung tertib dan aman," tutur Benyamin saat dikonfirmasi Jawa Pos, Senin (29/12).

Benyamin juga mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang sederhana sebagai bentuk empati terhadap korban bencana alam di Sumatera. "Kita harus berempati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Kalau mau merayakan Tahun Baru lakukan dengan sederhana," pungkasnya. (mim)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore