THR dan gaji ke-13. Muhammad Arif Hidayat/Antara
JawaPos.com–Guru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menerima kucuran dana sekitar Rp 40 miliar. Dana itu untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialokasikan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2025.
Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Susi Widyorini membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara rinci detail penganggaran yang diterima Pemerintah Kabupaten Blora.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Blora Ahmad Nafik Udin menjelaskan, Kabupaten Blora memperoleh total anggaran sekitar Rp 40 miliar khusus untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru ASN.
”Blora total mendapatkan Rp 40 miliar untuk gaji 13 dan 14. Khusus guru,” ujar Ahmad Nafik Udin seperti dilansir dari Antara.
Dia menegaskan, anggaran tersebut merupakan tambahan. Selama ini, guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) belum memperoleh gaji ke-13 dan ke-14.
”Guru yang sudah sertifikasi selama ini hanya menerima TPG selama 12 bulan dan belum mendapatkan gaji 13 dan 14,” terang Ahmad Nafik Udin.
Menurut Nafik, dana gaji ke-13 dan ke-14 tersebut sebelumnya memang belum diterima daerah. Namun, pemerintah pusat kini telah mentransfer anggaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Blora.
”Gaji 13 dan 14 sebelumnya belum ada. Sekarang dari pusat sudah ditransfer ke RKUD,” tandas Ahmad Nafik Udin.
Dia menambahkan secara administrasi pengelolaan anggaran telah disiapkan. Pencairan dana dapat dilakukan setelah perubahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penjabaran anggaran diselesaikan.
”Kita sudah melakukan perubahan Perbup penjabaran. Selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan yang mengajukan pencairan,” ucap Ahmad Nafik Udin.
Nafik memperkirakan dana tersebut mulai dicairkan dan kemungkinan telah ditransfer ke rekening masing-masing guru pada akhir Desember 2025.
”Kalau detail pencairan ada di Dinas Pendidikan. Intinya gaji 13 dan 14 sudah masuk kas daerah. Kemungkinan tanggal 31 Desember sudah ditransfer ke rekening guru,” kata Ahmad Nafik Udin.
Dia juga menambahkan pencairan pada awal tahun tidak memungkinkan karena anggaran tersebut masuk dalam skema tahun anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Blora mengupayakan agar dana tersebut dapat dicairkan pada tahun anggaran 2025.
