Logo JawaPos
Author avatar - Image
03 Januari 2026, 00.50 WIB

Tahun Baru, Ratusan Pegawai non-ASN Pemkab Natuna Harus Cari Kerja Lagi karena Kontraknya Tak Diperpanjang

Foto bersama usai pelantikan PPPK Patuh Waktu Pemkab Natuna, Kepri, di Natuna, pada Sabtu (20/12/2025). (ANTARA/Muhamad Nurman) - Image

Foto bersama usai pelantikan PPPK Patuh Waktu Pemkab Natuna, Kepri, di Natuna, pada Sabtu (20/12/2025). (ANTARA/Muhamad Nurman)

JawaPos.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak ratusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Natuna, Jumat, menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan karena sejumlah alasan.

Menurut dia, beberapa pegawai non-ASN tidak lagi melanjutkan kontrak karena telah melewati batas usia, mengundurkan diri, diberhentikan, serta adanya penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

’’Perkiraan sekitar 50-100, tapi jumlah pastinya masih menunggu laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), karena sebagian besar surat keputusan (SK) pegawai non-ASN diterbitkan oleh OPD, kalau untuk SK Bupati sekitar 34 orang. Lewat umur 25 orang, mengundurkan diri sembilan orang,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penerapan UU Nomor 20 Tahun 2023 bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, kompeten, netral, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta adaptif terhadap perubahan.

Salah satu amanat dalam undang-undang tersebut adalah tidak adanya lagi perekrutan pegawai non-ASN sejak aturan itu diterbitkan, dan pemerintah fokus pada penataan pegawai yang sudah ada.

Penataan dilakukan dengan membuka peluang bagi pegawai non-ASN untuk diangkat menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Namun, peluang tersebut hanya diberikan kepada pegawai non-ASN yang memenuhi syarat, yakni telah masuk dalam pendataan dan telah bekerja sejak 2020. Di Kabupaten Natuna sendiri, tercatat tidak kurang dari 2.250 pegawai non-ASN telah diangkat menjadi PPPK.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore