
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman. (Rolandus Nampu/Antara)
JawaPos.com–Komando Daerah Militer IX/Udayana menjelaskan penahanan Pelda Christian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Namo di Denpom IX/1 Kupang. Pelda Christian Namo ditahan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman mengatakan, saat ini Pelda Chrestian Namo tengah menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Seluruh tahap pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
”TNI AD tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ungkap Widi Rahman seperti dilansir dari Antara.
Kapendam menjelaskan, Pelda Christian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Yakni dugaan memiliki perempiuan simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.
Dugaan tersebut, kata Kolonel Widi Rahman, berpotensi melanggar pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. Selain itu, dugaan perbuatan tersebut melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.
”Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Widi Rahman.
Kolonel Inf Widi Rahman juga meluruskan terkait penjemputan Pelda Christian Namo. Berdasar keterangan dari Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi mengenai adanya penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan sebagaimana beredar di media sosial adalah tidak benar.
Kapendam Udayana menegaskan pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti.
Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tandas Kolonel Inf Widi Rahman.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
