
Jenis narkoba Sabu-sabu. (Ilustrasi)
JawaPos.com - Dugaan pelanggaran hukum melibatkan personel Polri kembali terjadi. Kali ini di wilayah Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak main-main, kasus tersebut diduga melibatkan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulaungi dan anak buahnya. Mereka diproses hukum oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Berdasar pemberitaan dari Lombok Post (Jawa Pos Group), AKP Maulaungi ditangkap oleh Polda NTB pada Selasa (3/2). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus narkoba yang melibatkan Bripka Karol dan istrinya berinisial N. Di Polres Bima, Bripka Karol adalah anak buah Maulaungi. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
”Semua masih dalam pemeriksaan Ditresnarkoba,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid pada Kamis (5/2).
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut masih berjalan. Termasuk pemeriksaan terhadap para polisi yang sudah ditangkap. Kholid belum bersedia berbicara banyak. Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus dilakukan oleh petugas kepolisian.
”Sementara dalam pemeriksaan,” ucap dia menegaskan.
Selain Maulangi, Karol, dan perempuan berinisial N. Polda NTB juga sudah menangkap dua orang lainnya. Keduanya adalah orang dekat Karol dan N. Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkona) Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Bima. Penangkapan itu dilakukan atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan Karol, istri, dan rekan-rekannya, petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Malaungi sebagai atasan Karol diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan anak buahnya tersebut.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTB menetapkan Karol dan istrinya sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Selain mereka berdua, dua orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga secara keseluruhan ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Kini pendalaman dilakukan pada Maulaungi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
