
Ilustrasi Kantor Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar. (Darwin Fatir/Antara)
JawaPos.com–Direktorat Reserese dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mencabut status penetapan tersangka Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan menyusul beredarnya foto surat dari kepolisian tentang pencabutan status tersangka.
”Iya (benar) kita hentikan kasusnya, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Setelah diperiksa (Putri Dakka) memang sudah melunasi utangnya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombespol Setiadi Sulaksono seperti dilansir dari Antara di Kota Makassar.
Pencabutan status tersangka tersebut melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum tentang Pencabutan Penetapan Tersangka dikeluarkan 13 Februari 2026, setelah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, di hari yang sama diteken Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombespol Setiadi Sulaksono.
Status penetapan tersangka tersebut, kata Setiadi, karena sebelumnya bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik selama dua kali. Setelah ramai diberitakan hingga menjadi perbincangan di medsos baru datang memenuhi panggilan polisi membawa bukti pembayaran utangnya.
”Jadi gini, pada saat dia (Putri Dakka) dipanggil dua kali, itu tidak hadir, terus (status) tersangka. Ribut-ribut, dia lalu (datang) memberikan bukti pembayaran. Dari bukti pembayaran itulah, (ditunjukkan) bahwa dia sudah bayar,” ujar Setiadi Sulaksono.
Dari hasil pemeriksaan penyidik setelah bersangkutan datang, setelah diambil keterangan beserta bukti-bukti pembayaran kepada yang melaporkan pelapor berinisial F, itu bukan masalah ongkos jamaah umrah, melainkan kasus bisnis kosmetik. Dengan dikeluarkannya surat ketetapan, statusnya dipulihkan.
”Setelah ramai-ramai baru dia datang. Kita ambil keterangan, memang sudah bayar dia. Iya itu (pelapor) ibu F. Jadi, memang sudah tidak ada ini tersangka dari perkara itu, tidak ada,” tandas Setiadi Sulaksono.
Sebelumnya, mantan Calon Wali Kota Palopo Putriana Hamda Dakka ditetapkan tersangka oleh kepolisian melalui keterangan Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Didik Supranoto pada Selasa (27/1), atas dugaan penipuan dan pengelapan subsidi biaya umrah.
Atas keputusan pencabutan penetapan tersangkanya, Putri Dakka menyerang balik dengan melaporkan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri. Sebab, dianggap membuat pengaduan palsu kepada pihak kepolisian sehingga mencemarkan nama baiknya berkaitan kasus utang piutang bisnis kosmetik.
Penasihat Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, mengatakan, kliennya dilaporkan pengacara ke Polda Sulsel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tanggal 8 Mei 2025 atas tuduhan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow disebut merugikan orang yang di maksud selaku investor senilai Rp 1,7 miliar lebih.
Proses hukum berjalan selama delapan bulan ditangani Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel hingga ditetapkan tersangka melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2025. Belakangan, hasil penyelidikan tidak cukup bukti, sehingga dikeluarkan surat SP3.
Selain melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, pihaknya turut melaporkan Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri terkait statemen rilis media menyebutnya tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan subsidi umrah. Padahal, kliennya tidak pernah merasa menjadi tersangka pada perkara itu. Bahkan statusnya baru diketahui dari penyidik tanpa menerima surat resmi.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
