Logo JawaPos
Author avatar - Image
15 Februari 2026, 21.30 WIB

Polres Cimahi Tangkap Dua Pembunuh Seorang Pelajar di Kampung Gajah, Motifnya Putus Pertemanan

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra saat melakukan konferensi pers di Cimahi. (Ilham Nugraha/Antara) - Image

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra saat melakukan konferensi pers di Cimahi. (Ilham Nugraha/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Resor Cimahi mengungkapkan motif pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung berinisial ZAAQ, 14, di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku sakit hati setelah korban memutus hubungan pertemanan.

Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Niko N. Adi Putra mengatakan, tersangka YA, 16, mengaku dendam terhadap korban yang menyatakan menghentikan hubungan pertemanan yang telah terjalin sekitar tiga tahun.

”Berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban memutus hubungan pertemanan mereka,” kata Niko N. Adi Putra seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, tersangka YA menyusul korban ke Bandung dengan disertai niat untuk menghabisi korban. YA diantar AP, 17, yang juga sudah diamankan.

”Pelaku berangkat ke Bandung untuk menemui korban. Dari pengakuannya, memang sudah ada niat melakukan pembunuhan,” ujar Niko N. Adi Putra.

Kapolres menyebut, hubungan korban dan pelaku sebelumnya cukup dekat dan diketahui keluarga korban. Keduanya sempat bersekolah di Garut sebelum korban pindah ke Bandung.

”Hubungan mereka seperti kakak dan adik. Walaupun korban sudah pindah ke Bandung, komunikasi masih berjalan,” terang Niko N. Adi Putra.

Menurut dia, keputusan korban untuk memutus hubungan pertemanan diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan tersebut hingga berujung pada kematian korban. Polres Cimahi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka serta sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.

”Secara lengkap motif dan rangkaian peristiwa masih kami dalami. Kami juga menghargai kondisi keluarga korban yang sedang berduka,” tandas Niko N. Adi Putra.

Kapolres menambahkan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan bahwa kedua tersangka masih berusia di bawah umur.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore