
Petugas Basarnas melakukan evakuasi korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 penumpang, Senin (22/12/2025). (Basarnas Semarang)
JawaPos.com - Kecelakaan bus di Jalan Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berujung penetapan tersangka.
Polrestabes Semarang menjadikan pemilik PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) bernama Asep Awaludin sebagai tersangka dalam kecelakaan bus yang terjadi pada Senin, 22 Desember 2025 lalu.
Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan pasca kecelakaan kecelakaan tersebut. Berdasar hasil kerja Satlantas Polrestabes Semarang, ditemukan kejanggalan.
”Adanya perbedaan plat nomor polisi dengan nomor rangka dan nomor mesin bus yang mengalami kecelakaan, sekaligus izin yang dimiliki oleh perusahaan bus,” terang dia pada Rabu (18/2).
Tidak hanya itu, SIM B1 Umum yang dibawa oleh sopir atas nama Gilang berbeda dengan SIM yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
Karena itu, dilakukan uji keaslian di Laboratorium Forensik Polda Jateng. Hasilnya, SIM tersebut tidak identik dengan SIM pada umumnya.
Dalam proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sudah diperiksa 13 orang saksi.
Termasuk direktur utama sekaligus pemilik, kepala operasional, staf administrasi, sampai sopir.
Selain itu, turut dilakukan klarifikasi kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Rangkaian proses hukum atas kecelakaan bus yang menyebabkan belasan korban tewas tersebut berujung penetapan tersangka.
Menurut polisi, direktur utama sekaligus pemilik tidak melakukan pengecekan terkait dengan perizinan dan juga SOP keselamatan bus.
”PT Cahaya Wisata Transportasi yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor dalam trayek atau tidak memiliki izin trayek,” kata Kombes Syahduddi.
Polisi juga mendapati bahwa bus yang mengalami kecelakaan tidak memiliki kartu pengawasan atau KPS yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penyidik juga menemukan SOP perusahaan yang tidak memiliki sistem manajemen keselamatan sejak awal.
Bahkan, tidak ditemukan dokumen pendukung sesuai dengan Permenhub Nomor 85 tahun 2018 tentang sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
Bus yang mengalami kecelakaan tidak dilengkapi dengan sabuk keselamatan di masing-masing kursi penumpang.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
