Logo JawaPos
Author avatar - Image
20 Februari 2026, 11.52 WIB

Kejati Sumsel Tangkap Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya dalam OTT Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis (15/2). - Image

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana (kanan) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Kamis (15/2).

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (18/2). Keduanya diamankan terkait dugaan gratifikasi dalam proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan operasi senyap tersebut dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” kata Ketut kepada wartawan, dikutip Kamis (19/2).

Ketut menjelaskan, KT dan RA diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan proyek. Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

“Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan. Akibatnya, proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Proyek irigasi tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar. Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, uang Rp 1,6 miliar yang diduga diterima telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim. Dua lokasi merupakan rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai. Satu lokasi lainnya adalah rumah milik saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon seluler, serta berbagai surat yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa dan penyidik masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore