Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Februari 2026, 22.06 WIB

Kasus Anak Diduga Dianiaya Ibu Tiri Hingga Tewas di Sukabumi, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Ilustrasi penganiayaan anak. (Freepik)

JawaPos.com - Media sosial dihebohkan dengan peristiwa dugaan penganiayaan yang berujung kematian tragis, NS, 12, bocah asal Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

NS diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan ibu tirinya. Sejak kasus itu heboh di tengah masyarakat, hingga kini aparat kepolisian belum juga menetapkan tersangka.

Mengutip Radar Sukabumi (Jawa Pos Group), Polres Sukabumi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian NS.

Aparat kepolisian melakukan pendekatan scientific crime investigation demi kebenaran yang objektif dan berkeadilan.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan, polisi tidak akan tergesa menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta medis dan hukum terverifikasi.

“Kami ingin memastikan keadilan bagi almarhum berdasarkan fakta, bukan opini. Mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing spekulasi,” kata Saiman, dikutip Minggu (22/2).

Hingga Sabtu (21/2) malam, penyidik telah memeriksa 16 saksi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.

Saat ini, penyidik tengah menyinkronkan keterangan para saksi dengan bukti medis yang telah dikumpulkan.

“Total sudah 16 saksi kami periksa, mulai dari keluarga, saksi di lokasi kejadian, hingga tenaga medis yang sempat menangani korban,” ujar Samian.

Autopsi sementara menemukan luka bakar derajat 2A di wajah, leher, dan beberapa anggota tubuh, serta luka lecet akibat benturan tumpul.

Namun, tidak ada tanda kekerasan pada organ vital. Sebaliknya, tim dokter mendapati penyakit kronis pada paru-paru serta perbendungan organ dalam.

Kasat Reskrim AKP Hartono menambahkan, korban juga didiagnosis terkena sepsis yang memicu penurunan kesadaran.

Untuk memastikan penyebab pasti, sampel organ telah dikirim ke Pusdokkes Polri untuk pemeriksaan Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik.

“Kesimpulan masih sementara, menunggu hasil laboratorium definitif,” tegasnya. Penyidikan saat ini berpijak pada Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore