Ilustrasi polisi. Antara
JawaPos.com – Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional, transparan, dan akuntabel kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT, 14, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana sepenuhnya ditangani oleh Polres Tual. Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor itu telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rositah, dikutip Minggu (22/2).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Tual menggelar perkara dan menemukan cukup bukti keterlibatan Bripda MS dalam aksi penganiayaan yang menewaskan korban AT.
Selanjutnya, Bripda MS dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan profesi oleh Subbid Wabprof Bidang Propam Polda Maluku.
“Setelah tiba di Mapolda Maluku, Bripda MS langsung menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota,” ujar Rositah.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan secara intensif dan diupayakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar dapat dilaksanakan pada Senin mendatang.
Rositah memastikan penanganan kasus dilakukan secara objektif dan transparan. Ia mengimbau masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Polda Maluku berkomitmen proses penegakan hukum dan kode etik kasus ini dilakukan secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara juga akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, dua siswa MTs, AT, 14 dan NK, 15, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum Brimob Batalyon C Pelopor, Bripda MS.
Peristiwa itu terjadi saat kedua korban melintas menggunakan sepeda motor di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, pada Kamis (19/2) siang. Terduga pelaku diduga menghalangi korban dan memukuli mereka menggunakan helm di bagian kepala hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, AT meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun. Sementara itu, NK mengalami patah tulang pada tangan kanan dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
