Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Oktober 2025, 04.37 WIB

Zero ODOL Berlaku Mulai 1 Januari 2027, Organda Soroti Regulasi dan Perlindungan bagi Pelaku Transportasi Lokal

ANGKUT KEBUTUHAN: Masih banyak truk ODOL di area Pelabuhan Tanjung Perak (6/3). Truk ODOL masih sering dijumpai di Jalan Perak Barat maupun Perak Timur. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos) - Image

ANGKUT KEBUTUHAN: Masih banyak truk ODOL di area Pelabuhan Tanjung Perak (6/3). Truk ODOL masih sering dijumpai di Jalan Perak Barat maupun Perak Timur. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah menargetkan Indonesia bebas dari truk Over Dimension Over Loading (ODOL) berlaku mulai 1 Januari 2027. Salah satu urgensinya untuk menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas.

Merespons hal itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyoroti perlunya penguatan regulasi dan penegakan hukum dalam rangka menanggulangi permasalahan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Ketua Umum Organda, Adrianto Djokosoetono mengatakan, pihaknya di Organda merasa prihatin akibat kondisi masih maraknya kendaraan ODOL. 

Namun di sisi lain, ia menyebutkan bahwa sektor angkutan jalan menjadi sektor yang terbuka 100 persen bagi pemodal asing. Sementara mayoritas pelaku usaha transportasi jalan adalah pengusaha nasional berskala kecil dan menengah.

"Oleh karena itu, perlu perlindungan dan kebijakan yang berpihak kepada pelaku transportasi lokal," ujar Adrianto Djokosoetono, Rabu (15/10).

Lebih lanjut, Dirut Blue Bird ini juga memastikan bahwa seluruh anggota Organda dan mitra terkait untuk berkomitmen meningkatkan kesadaran keselamatan dan disiplin berkendara.

Selain itu juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah dan seluruh stakeholder untuk mewujudkan transportasi darat yang aman, nyaman, dan efisien. “Bersama-sama kita wujudkan transportasi darat Indonesia yang maju, aman, dan berdaya saing tinggi,” ungkapnya. 

Sementara itu, Pemerintah sendiri tengah menyiapkan skema insentif bagi para pengusaha angkutan barang sebagai bagian dari upaya penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL). Langkah ini menjadi salah satu bentuk solusi dari pemerintah agar kebijakan target zero ODOL pada awal tahun 2027 bisa dilakukan.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan, pemerintah ingin menyeimbangkan aspek penegakan hukum dengan pemberian insentif dan disinsentif.

"Tadi kami bicarakan bagaimana harus ada insentif maupun disinsentif bagi siapapun yang menjalankan atau sebaliknya yang melanggar aturan yang nanti akan ditetapkan secara tegas dan berlaku untuk semua," ujar Menko AHY usai Rapat Koordinasi Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan di Jakarta, Senin (6/10).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap penting, namun pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi harus menjadi langkah awal.  Karena sekali lagi, lanjut Menko AHY, pemerintah tidak ingin ada siapapun yang menjadi korban kecelakaan akibat ODOL dan kerugian-kerugian lainnya.

"Karena yang pertama harus kita lakukan adalah sosialisasinya, edukasinya secara preventif termasuk juga memberikan insentif dan disinsentif tadi, baru pada akhirnya ada law enforcement yang harus dilakukan," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore