Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 November 2025, 00.18 WIB

Wamenkomdigi Nezar Patria Ingatkan Industri Asuransi Waspadai Risiko Kebocoran Data akibat AI

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria. (Dok. Komdigi) - Image

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria. (Dok. Komdigi)

JawaPos.com - Keamanan siber menjadi salah satu aspek paling krusial yang harus dimiliki setiap sistem digital, terutama di sektor-sektor strategis yang menyimpan data pribadi dalam jumlah besar. Industri keuangan, termasuk asuransi, merupakan salah satu target utama serangan siber yang dapat menimbulkan kebocoran data pribadi sekaligus merusak reputasi perusahaan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa di era kecerdasan buatan (AI) saat ini, risiko penyalahgunaan data pribadi dalam industri asuransi semakin meningkat.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi AI di sektor asuransi kini digunakan untuk menganalisis penentuan premi, memproses persetujuan klaim, hingga menjadi agen layanan bagi nasabah.

“Otomatisasi proses klaim dan layanan pelanggan dengan memakai teknologi AI juga dapat meningkatkan efisiensi. Namun, ada tantangan yang perlu kita antisipasi. Sistem AI membutuhkan data pribadi dalam volume yang masif untuk pelatihan model yang berpotensi meningkatkan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan,” kata Nezar dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Wamen Nezar mengingatkan bahwa hasil perhitungan AI tidak selalu tepat. Kesalahan atau bias dapat muncul apabila data yang digunakan untuk melatih model AI tidak akurat.

Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang saat ini tengah dilengkapi dengan aturan turunan berupa Peraturan Presiden.

Nezar mengimbau agar industri asuransi memahami prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, termasuk hak subjek data serta kewajiban pengendali data pribadi.

“Kita juga mendorong pengawasan dan penegakan Undang-Undang PDP bisa berlangsung seperti yang diharapkan, termasuk juga penanganan insiden kebocoran, investigasi, dan sanksi administratif bagi pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.

Ia berharap penerapan UU PDP dapat menjadi dorongan bagi industri asuransi untuk menanamkan nilai perlindungan data pribadi sebagai bagian dari budaya perusahaan.

“Kita jadikan pelindungan data pribadi ini bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi, tetapi kita jadikan dia sebagai core values, nilai inti, dan menjadi keunggulan kompetitif yang membedakan industri asuransi Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore