
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Nurul F/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Viral di media sosial terkait keluhan tiket pesawat rute Bandara Rembele, Aceh menuju Bandara Internasional Kuala Namu, Sumatera Utara yang tembus hingga Rp 8 juta di tengah kondisi darurat bencana.
Merespons hal itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui dan memastikan mahalnya harga tiket berkaitan dengan penggunaan penerbangan charter yang memang memiliki skema tarif berbeda dari penerbangan reguler.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga pada penerbangan charter tidak bisa disamakan dengan penerbangan komersial reguler.
“Jadi kalau charter memang agak sedikit berbeda. Karena kalau charter itu kan mereka menghitung tidak seperti reguler," kata Dudy dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (5/12).
Ia menilai harga tiket yang mahal untuk pesawat charter disebabkan oleh beban penumpang yang berbeda ketika saat berangkat dan pulang. Sehingga mereka biasanya menetapkan tarif sekaligus untuk perhitungan pulang dan pergi alias PP.
"Charter itu menghitung pulang dan pergi. Sehingga kalau dibebankan kepada per seatnya jatuhnya menjadi lebih mahal,” jelas Dudy.
“Karena kalau dari Jakarta misalnya kosong kemudian dia kembali itu yang dia hitung. Jadi memang kalau charter relatif menjadi lebih mahal dari reguler. Kurang lebih demikian," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan penuh mengatur tarif untuk penerbangan perintis maupun reguler, tetapi tidak untuk charter.
“Tiket pesawat kita itu kalau perintis sudah jelas ya, tarifnya ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Kemudian tiket pesawat reguler tarifnya dibatasi TDR dan ditetapkan juga Kementerian Perhubungan,” jelas Lukman.
“Ada hal yang tidak bisa ditetapkan adalah tarif pesawat charter. Itu yang terjadi. Jadi kalau charter tentu kita tidak bisa batasi,” lanjut Lukman.
Ia juga menegaskan bahwa keterbatasan jadwal penerbangan perintis dan reguler di masa bencana membuat sebagian masyarakat memilih opsi charter, yang biayanya tidak berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Jadi saat ini memang penerbangan perintis maupun penerbangan reguler itu tidak sebanyak setiap hari ada. Jadi pada saat tertentu memang ada yang menggunakan charter dan tiket ini yang tidak bisa kita awasi," ujar Lukman.
"Karena memang tidak ada aturan. Ini kan langsung di-charter satu pesawat dengan sekali perjalanan berapa gitu,” tukasnya.
Sumber foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
