Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Oktober 2025, 03.30 WIB

Prabowo Tunjuk Mentan Amran Sulaiman sebagai Kepala Bapanas Gantikan Arief Prasetyo Adi

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).(Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8).(Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menggantikan Arief Prasetyo Adi yang telah diberhentikan pada waktu yang sama.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional yang diteken Prabowo pada Kamis, 9 Oktober 2025.

"Memberhentikan dengan hormat Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," bunyi Keppres tersebut, dikutip Jumat (10/10).

Pada kesempatan yang sama, Prabowo menunjuk Amran Sulaiman menjadi Kepala Bapanas. Kepadanya dipastikan memperoleh hak keuangan dan fasilitas lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

"Mengangkat Andi Amran Sulaiman sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ketetapan kedua dalam keppres tersebut.

Terakhir Prabowo memastikan bahwa pemberhentian dan pengangkatan Kepala Bapanas ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan, yakni Kamis (9/10) kemarin.

Sebelumnya, Arief Prasetyo Adi pertama kali dilantik sebagai Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 21 Februari 2022. Pengangkatan Arief sebagai Kepala Bapanas tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.

Sementara itu Bapanas merupakan lembaga baru yang dibentuk Jokowi pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Bapanas bertugas untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan dalam mengelola 9 bahan pangan antara lain beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore