Keluarga Penerima Bantuan Pangan (PBP) antri untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) strategis dari pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), saat ini telah memasuki tahap keempat untuk periode pencairan Oktober hingga Desember Tahun 2025.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa bantuan ini hanya akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, masyarakat yang tidak memenuhi kriteria kelayakan, seperti tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki syarat tertentu yang dilarang, otomatis tidak akan menerima Bansos PKH maupun BPNT pada triwulan ini. Sangat penting bagi calon KPM untuk memastikan status dan kelengkapan data agar bantuan ini bisa diterima tepat waktu.
Berikut 5 hal yang harus dipenuhi oleh KPM agar bansos PKH dan BPNT tahap 4 bisa dicairkan!
Syarat pertama yakni harus ada kesesuaian antara data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Oleh karena itu, apabila data NIK yang dimiliki KPM tak sesuai dengan data yang ada dinas kependudukan, tentunya akan mengalami kendala saat proses pencarian bansos. KPM yang mengalami ketidaksesuaian ini diharuskan segera untuk melakukan perbaikan data.
Penerima bansos PKH diharuskan masih memiliki sejumlah komponen pada keluarga mereka, seperti halnya anak sekolah, ibu hamil, balita, disabilitas berat, serta lansia.
Bagi KPM PKH yang telah memiliki komponen tersebut, tentu telah dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi penerima bantuan dari pemerintah pada tahap penyaluran tahun ini.
Penerima manfaat juga diharuskan memiliki data yang valid atau lolos pada tahap verifikasi yang dilakukan pemerintah agar mendapatkan bansos PKH dan BPNT.
Artinya, data yang dimiliki oleh penerima manfaat tidak anomali pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Alhasil, penyaluran bantuan tetap bisa dilakukan oleh pemerintah.
Setelah melalui proses verifikasi ketat oleh Kemensos, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah dinyatakan lolos berhak segera mencairkan saldo bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Verifikasi ini menjamin bahwa dana bansos betul-betul tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang paling membutuhkan.ang benar-benar membutuhkan.
Terakhir, Bansos PKH dan BPNT tahap 4 dipastikan akan cair bagi KPM yang statusnya pada sistem Siks-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) sudah menunjukkan Surat Perintah Membayar (SPM). Status SPM ini menandakan bahwa Kemensos telah resmi menerbitkan perintah pembayaran saldo bantuan kepada penerima.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
