Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 03.13 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat hingga 14% untuk Natal dan Tahun Baru 2026, Cek Ketentuannya

Sejumlah penumpang pesawat mengantri di conter check-in Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (05/09/2025). Sejumlah penumpang pesawat mengantri di conter check-in Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (05/09/2025). (Hanung H - Image

Sejumlah penumpang pesawat mengantri di conter check-in Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (05/09/2025). Sejumlah penumpang pesawat mengantri di conter check-in Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (05/09/2025). (Hanung H

JawaPos.com - Kabar gembira bagi para calon penumpang pesawat! Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik sebesar 13–14 persen untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat di semester II 2025.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat agar bisa bepergian dengan biaya lebih terjangkau saat libur panjang akhir tahun.

Penurunan harga tiket berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada periode 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan masa pembelian mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026," ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (21/10).

Penurunan tarif ini ditetapkan berdasarkan sejumlah regulasi, yakni:

  • Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan fuel surcharge tiket ekonomi
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN jasa angkutan udara yang ditanggung pemerintah pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
  • Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025 tentang penurunan tarif penerimaan negara bukan pajak sebesar 50 persen di sejumlah bandara.

Banyak Komponen Biaya Disesuaikan

Tiket pesawat murah saat Nataru ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor dengan menyesuaikan berbagai komponen biaya.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6 persen,
  • Fuel surcharge pesawat jet turun 2 persen,
  • Fuel surcharge propeller turun 20 persen,
  • Pelayanan jasa penumpang udara dan jasa kebandarudaraan turun hingga 50 persen,
  • Penurunan harga avtur di 37 bandara, serta
  • Perpanjangan jam operasi dan layanan tambahan bandara.

Menhub Dudy apresiasi kolaborasi semua pihak ini. Ia berharap tiket pesawat murah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara," terangnya.

Dudy menambahkan, Kementerian Perhubungan tidak hanya fokus pada penurunan harga, tetapi juga memastikan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama selama periode libur panjang akhir tahun ini.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah menikmati momen Natal dan Tahun Baru bersama keluarga tanpa terbebani harga tiket pesawat yang tinggi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore