
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com — Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi luas dari kalangan akademisi, pelaku industri, dan asosiasi. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang mencerminkan fleksibilitas fiskal pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
Langkah tersebut dianggap memberikan ruang bagi sektor padat karya, termasuk petani tembakau, pekerja, dan pelaku usaha, yang tengah menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif berturut-turut dan penurunan daya beli masyarakat. Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo, menilai keputusan ini sebagai bentuk kebijakan fiskal yang adaptif dan tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara.
"Kebijakan fiskal yang tidak kaku dalam mengejar penerimaan negara. Hal lain juga dipertimbangkan seperti stabilitas industri padat karya, potensi inflasi dari kenaikan harga rokok, serta memberikan space bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau di tengah daya beli masyarakat yang menurun," ujar Kun dalam keterangannya, Sabtu (25/10).
Ia menambahkan bahwa penundaan kenaikan tarif cukai tetap memungkinkan penerimaan negara terjaga secara year-on-year, sekaligus memberi waktu bagi industri untuk memulihkan daya saing. Menurutnya, moratorium ini membuka peluang untuk merancang struktur tarif yang lebih efektif dan berimbang.
"Kebijakan moratorium tarif cukai bukan hanya memberi ruang bagi industri, tetapi juga membuka kesempatan untuk merancang kebijakan fiskal yang lebih seimbang antara kepentingan penerimaan negara dan keberlanjutan sektor usaha," tambah Kun.
Terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan, menyebut kebijakan Menteri Keuangan Purbaya sebagai langkah penyelamatan penting bagi industri tembakau yang tengah menghadapi tekanan berat. Dalam dua tahun terakhir, industri mengalami penurunan utilitas mesin, berkurangnya serapan bahan baku, dan peningkatan tren pengurangan tenaga kerja.
"Situasi IHT saat ini sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan stimulus fiskal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Itu bisa menjadi jalan keluar dari pemerintah. Apa yang dilakukan oleh Pak Purbaya sudah tepat," ungkap Henry.
Ia menekankan bahwa moratorium tarif cukai akan membantu menjaga kelangsungan usaha dan mencegah penurunan lapangan kerja lebih lanjut. Dukungan juga datang dari mantan Menteri Perindustrian dan Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, yang menyoroti pentingnya menjaga industri padat karya serta memperhatikan kesejahteraan petani tembakau.
"Industri padat karya dari cukai ini harus tetap diselamatkan. Apalagi dalam situasi ekonomi seperti sekarang, kita masih membutuhkan penerimaan dari cukai. Tidak bisa tidak. Kita juga harus melihat saudara-saudara kita, para petani tembakau, termasuk keluarganya yang jumlahnya begitu besar. Jadi memang harus ada keseimbangan," pungkas Saleh.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
