Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 Oktober 2025, 20.26 WIB

Pakar Kehutanan: Lahan Kosong atau Semak Belukar Tidak Bisa Dikategorikan Kebun yang Telah Terbangun

Pekerja melakukan bongkar muat kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah diminta lebih hati-hati dalam menertibkan penguasaan lahan sawit melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sebagaimana diketahui, penertiban itu dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam. 

Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan perlunya kehati-hatian dan ketepatan data agar kebijakan penertiban lahan sawit agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun dampak negatif bagi investasi nasional. 

Sadino menyoroti data dari Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama PT Agrinas Palma Nusantara pada 23 September 2025 yang menunjukkan ketidaksesuaian antara klaim Satgas PKH dan kondisi lapangan. Dari total 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada Agrinas dalam Tahap I–III, hanya 61 persen yang tertanami sawit, sementara 39 persen sisanya merupakan lahan kosong. 

Menurut dia, tindakan Satgas PKH menguasai kembali lahan kosong tidak sah jika didasarkan pada Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, pasal itu hanya berlaku untuk kebun sawit yang telah terbangun.  

“Secara hukum, lahan kosong atau semak belukar tidak bisa dikategorikan sebagai kebun yang telah terbangun. Jika Satgas tetap menggunakan pasal ini, maka terjadi error in objecto,” dan menyebabkan data kebun tidak valid," ujar Sadino kepada wartawan pada Minggu (26/10). 

Sadino mengingatkan agar data yang digunakan Satgas PKH tidak dijadikan dasar langsung untuk penetapan denda. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, perhitungan denda administratif seharusnya didasarkan pada luas kebun terbangun dan status kawasan hutan. “Jika denda dihitung dari total lahan 100 persen padahal yang tertanami hanya 61 persen, maka denda itu berlebih dan cacat hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan pemerintah didasarkan pada data yang akurat. "Kalau data tidak akurat tapi tetap dijadikan dasar kebijakan, itu bisa termasuk maladministrasi. Apalagi jika ketidakakuratan itu disengaja untuk mengejar target luasan atau PNBP, maka termasuk penyalahgunaan wewenang,” jelasnya. 

Untuk mencegah kesalahan kebijakan, perlu diterapkan verifikasi berlapis (multi-layered verification). Pertama, dilakukan verifikasi spasial menggunakan citra satelit resolusi tinggi untuk membedakan tutupan sawit, lahan terbuka, dan semak belukar. Kedua, dilakukan pengecekan tumpang tindih dengan database perizinan seperti izin lokasi, HGU dan IUP, serta izin pelepasan kawasan yang telah diberikan oleh Pemerintah. Ketiga, dilakukan verifikasi faktual (ground check) di lapangan.  

"Tim verifikator wajib turun langsung untuk mengukur dan mencatat luasan yang benar-benar terbangun secara by name, by address, by coordinate. Tanpa ground check, data yang dihasilkan hanyalah asumsi,” ujarnya. 

Sadino juga meminta Presiden Prabowo Subianto menempatkan persoalan ini sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis administratif. Presiden dapat memerintahkan audit independen atas data Satgas PKH dan menunda pelaksanaan denda maupun penguasaan lahan hingga hasil audit keluar. “Ini menyangkut kredibilitas data negara dan kepastian hukum investasi,” tandasnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore