Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 November 2025, 16.52 WIB

Harga Referensi CPO Naik Tipis Per November 2025 menjadi USD 963,75/MT

Petani sawit menerima berkah naiknya harga CPO dunia - Image

Petani sawit menerima berkah naiknya harga CPO dunia

JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi telah menaikan harga referensi komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) per November 2025 sebesar USD 963,75/MT. Harga tersebut tercatat naik USD 0,14 atau 0,01 persen dari sebelumnya, pada Oktober 2025 sebesar USD 963,61/MT.

Harga tersebut berlaku untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE). Sebagaimana tertuang dalam Kepmendag Nomor 2139 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan tarif layanan Badan Layanan Umum.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana menyampaikan adapun kenaikan harga CPO per November 2025 terjadi, salah satunya karena adanya peningkatan permintaan terutama dari Malaysia.

“Harga referensi CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai,” kata Tommy, Minggu (2/11).

Tommy juga membeberkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September —19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 887,73/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.039,76/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.247,67/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

“Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,75/MT,” beber Tommy.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1—30 November 2025 yaitu sebesar USD 96,3748/MT untuk periode November 2025.

Nilai BK CPO merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo.PMK Nomor 68 Tahun 2025. Sementara itu, nilai PE CPO periode November 2025 yang sebesar USD 96,3748/MT merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.

Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT. "Penetapan tersebut sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg," ujar Tommy.

Tak hanya menetapkan Harga Referensi CPO, Kemendag juga mengumumkan bahwa harga referensi biji kakao periode November 2025 ditetapkan sebesar USD 6.374,80/MT, turun sebesar USD 1.084,03 atau 14,53 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada November 2025 menjadi USD 5.990/MT, turun USD 1.057atau 15persen dari periode sebelumnya.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan suplai biji kakao seiring dengan peningkatan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gadingkarena membaiknya curah hujan,” tutur Tommy.

“Untuk komoditas lainnya, yakni HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus periode November 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya,” tukasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore