
Ilustrasi Bank Indonesia. BI memastikan RUU Redenominasi Rupiah sudah masuk Prolegnas 2025-2029. (dok. JawaPos.com)
JawaPos.com – Bank Indonesia (BI) angkat bicara soal rencana pemerintah melakukan penyederhanaan nominal mata uang Rupiah atau redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.
BI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025–2029.
"Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso, Senin (10/11).
Denny menyebut bahwa proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antara seluruh pemangku kepentingan.
Redenominasi sediri dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi. Kemudian, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” bebernya.
Ke depan, Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus membahas tahapan pelaksanaan redenominasi tersebut.
Kendati terus digodok, BI memastikan bahwa implementasi redenominasi akan dilakukan dengan pertimbangan yang matang, di antaranya memerhatikan stabilitas politik hingga ekonomi.
"Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” jelas Denny.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan penyederhanaan nominal Rupiah atau redenominasi.
Hal tersebut sejalan dengan tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
"Rancangan Undang-Undang yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)," bunyi informasi dalam PMK tersebut, dikutip Senin (10/11).
Urgensi pembentukan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) itu meliputi efisiensi perekonomian, yang diharapkan dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
