Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 November 2025, 04.50 WIB

Ekonom: Penerapan Redenominasi Rupiah pada 2027 Terlalu Singkat, Idealnya Baru Siap 2035

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (dok. pribadi Bhima) - Image

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (dok. pribadi Bhima)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa memiliki rencana untuk menyederhanakan nominal Rupiah atau redenominasi dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Hal tersebut sesuai dengan tugas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah. 

Rencana tersebut juga tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. 

Bhima Yudhistira, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), turut menyoroti Rencana Purbaya ini.

Menurut dia, jika memang direncanakan rampung pada 2027 nanti, tentu persiapannya tidak akan cukup.

“Persiapan tidak bisa 2-3 tahun, tapi 8-10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” kata Bhima saat dihubungi JawaPos.com, Senin (10/10).

Dia mengungkapkan bahwa redenominasi rupiah harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Sebab, beberapa negara yang mencoba langkah tersebut seringkali berujung hiperinflasi seperti Brasil, Ghana, dan Zimbabwe.

“Perlu masa transisi persiapan nominal uang baru, hingga pertukaran uang lama di Bank Indonesia dan cabang bank. Kalau pembahasan Rancangan Undang-Undang selesai 2027 terlalu singkat. Jadi bukan waktu yang tepat,” jelas dia.

Berbeda dengan Bhima, Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro, menjelaskan berbagai dampak positif dari redenominasi bagi perekonomian. Salah satunya memberikan efisiensi pada sistem pembayaran dan akuntansi.

“Juga mendorong modernisasi ekonomi. Bisa menjadi momentum pembaruan sistem keuangan, digital payment, dan tata kelola fiskal yang lebih efisien. Redenominasi juga bisa mendorong adaptasi sektor swasta terhadap sistem pembayaran elektronik,” terangnya kepada JawaPos.com.

Selain itu, redenominasi juga bisa memberikan efek psikologis positif di masyarakat, serta mempermudah transaksi internasional.

Sementara itu, dia juga menjabarkan sejumlah risiko yang perlu diantisipasi, seperti moral hazard yang kemudian bisa memberikan efek inflasi dan biaya sosialisasi dan implementasi yang bisa saja tinggi.

“Kedua hal tersebut perlu diantisipasi oleh Pemerintah dengan menyiapkan roadmap yang terukur. Overall, dampak positif ini akan didapatkan dengan sosialisasi dan penyiapan infrastruktur yang sangat baik,” imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore