Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 November 2025, 01.37 WIB

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Harus Dibuktikan Terlebih Dahulu  

Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Senin (21/7). (Foto BNPB)

JawaPos.com - Negara diminta untuk tidak menggunakan penunjukan administratif sebagai dasar klaim kawasan hutan, termasuk dalam kebijakan penertiban dan penguasaan kembali lahan. 

"Jika negara ingin melakukan penertiban ataupun penguasaan kembali kawasan hutan, maka harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa areal tersebut telah ditata batas dan ditetapkan sebagai kawasan hutan. Itu merupakan bentuk penegakan rule of law," kata Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (PUSTAKA ALAM) Muhamad Zainal Arifin kepada wartawan, Senin (24/11). 

Sebagaimana diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan bahwa dasar hukum penetapan kawasan hutan tidak lagi dapat bertumpu pada SK Penunjukan. Pernyataan ini muncul menyusul ralat (renvoi) Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan MK No. 147/PUU-XXII/2024, yang mengonfirmasi bahwa penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum. 

Dengan adanya renvoi putusan MK dan putusan MKMK, dasar penguasaan kembali yang dipakai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yaitu SK penunjukan kawasan hutan tidak menimbulkan akibat hukum apa pun. Yang mengikat hanya kawasan hutan yang sudah ditata batas dan ditetapkan.

"Dengan demikian, penyitaan 3,4 juta hektare yang hanya didasarkan penunjukan kawasan hutan cacat hukum karena objeknya belum dibuktikan sebagai kawasan hutan yang sah," tegasnya. 

Oleh karena itu, pemerintah wajib melakukan koreksi total terhadap penyitaan lahan. Pertama, seluruh Berita Acara penguasaan kembali yang didasarkan hanya pada kawasan hutan ditunjuk harus ditinjau ulang. Kedua, hak-hak petani dan perusahaan yang telah memiliki hak atas tanah dan berada di areal yang belum ditetapkan sebagai kawasan hutan harus dipulihkan.  

Lebih jauh Zainal menjelaskan bahwa ada empat tahapan utama pengukuhan kawasan hutan berdasarkan Pasal 15 UU Kehutanan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Penunjukan hanyalah identifikasi awal dan tidak punya kekuatan hukum. Tata batas wajib melibatkan masyarakat dan menyelesaikan semua klaim hak. Baru setelah itu, Menteri Kehutanan menerbitkan SK Penetapan. 

"Nah, hanya pada tahap penetapan itulah sebuah kawasan bisa dianggap sebagai kawasan hutan secara hukum. Satgas PKH seharusnya bekerja hanya pada areal yang sudah melewati tahap penetapan kawasan hutan," jelasnya. 

Zainal berharap kepada Presiden Prabowo Subianto agar penertiban kawasan hutan dilakukan dengan kembali ke rule of law. Dunia internasional sedang mengawasi langkah Indonesia, terutama tindakan penertiban kawasan hutan yang menyerupai nasionalisasi aset tanpa dasar hukum yang memadai. "Sinyal yang keluar ke dunia internasional sangat jelas bahwa iklim investasi sektor kelapa sawit di Indonesia sedang tidak baik-baik saja," paparnya. 

Perusahaan yang sudah memiliki hak atas tanah yang diterbitkan oleh negara, tiba-tiba bisa dikuasai kembali oleh negara atas dasar peta penunjukan kawasan hutan. "Ini sangat berbahaya bagi iklim investasi. Karena itu saya berharap Presiden Prabowo memerintahkan evaluasi total terhadap langkah Satgas PKH, menghentikan praktik penyitaan berbasis peta penunjukan kawasan hutan, dan memastikan semua tindakan negara berbasis pada hukum, bukan kekuasaan," tandas Zainal. 

Sebagaimana diketahui, data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas PKH telah menyita sekitar 3,4 juta hektare lahan sawit yang dinilai illegal masuk kawasan hutan. Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektare lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.  

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore