Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 November 2025, 23.41 WIB

Bos Bea Cukai: Anak Buah yang Nekat Terima Pungli Impor Pakaian Bekas Ilegal Siap Jadi Pengangguran!

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. (Nurul Fitriana/JawaPos.com) - Image

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

JawaPos.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi Utama mewanti-wanti kepada para oknum di kementeriannya yang masih nekat terlibat dalam proses masuknya impor pakaian bekas ilegal. 

Ia memastikan siapapun pegawainya yang terlibat dalam praktik ilegal itu akan dipastikan menjadi pengangguran alias dipecat dari jabatannya saat ini.

"Ya kalau memang itu ada dari pegawai bea cukai, ya pasti kita akan selesaikan. Selesai berarti tau sendiri kan gimana kalau selesai? Yang pasti jadi pengangguran, gitu aja," kata Djaka Budhi di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (25/11). 

Sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi memastikan bahwa hampir seluruh baju bekas yang ada di Indonesia masuk dengan cara ilegal. Bahkan, ia menyebut adanya praktik pungli oknum Bea Cukai yang mengenakan biaya senilai Rp 550 juta per kontainer untuk pembongkaran baju bekas impor ilegal di pelabuhan. 

Menurut perwakilan pedagang, kehadiran baju bekas impor ilegal telah merugikan negara karena biaya besar justru mengalir ke oknum-oknum pejabat negara. Terlebih, ada sekitar 100 kontainer yang masuk ke pelabuhan untuk setiap bulannya, atau nilainya mencapai Rp 55 miliar per bulan. 

Kendati begitu, Djaka menepis informasi tersebut dan menilai bahwa pungli hingga Rp 550 juta per kontainer untuk membuka impor pakaian bekas ilegal tidaklah benar. Ia bahkan menilai itu sebagai informasi menyesatkan. 

"Itu enggak jelas itu, informasi yang menyesatkan. Kalau pun ada oknum bea cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti kita selesaikan, gitu saja," tukas Djaka. 

Di sisi lain, perwakilan pedagang itu memastikan baju bekas impor ilegal itu tidak serta merta bisa masuk ke Indonesia dengan lancar tanpa ada yang memfasilitasi. Adapun ia mengklaim para pedagang hanya sebagai korban. 

“Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang. (Baju bekas tiba di Indonesia) ada yang memfasilitasi," lanjutnya.  

Itu sebabnya, Rifai kepada DPR RI mengaku agar pemerintah bisa membuat impor baju bekas menjadi legal. Karena bisa hidup dari penjualan baju itu, Rifai pun mengaku siap membayar pajak, daripada harus menjadi bagian untuk membayar oknum bea cukai tersebut. 

“Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak,” jelasnya. 

Sumber foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore